Parigi Moutong Hari Ini

Kasasi Dikabulkan, Kepsek Pelaku Asusila di Parigi Moutong Divonis 13 Tahun Penjara

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa dan menjatuhkan vonis terhadap Kepala Sekolah berinisial MD di Parigi Moutong.

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Fadhila Amalia
Faaiz/TribunPalu
Kantor PN Kelas III Parigi, Kabupaten Parigi Moutong. 

“Masa penahanan terdakwa akan dikurangkan dari total pidana,” jelas Herma Santika Girsan.

Dalam amar putusan, beberapa barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, termasuk pakaian korban.

Satu kursi sofa panjang dan jurnal kegiatan belajar mengajar dikembalikan ke sekolah.

“Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara kasasi sebesar Rp 2.500,” katanya.

Baca juga: Bupati Erwin Burase dan Istri Resmi Jadi Ayah-Bunda Genre, Siap Cetak Generasi Berkualitas

Herma Santika Girsan menambahkan, pihak PN Parigi segera meneruskan berkas putusan ke Kejaksaan.

Langkah itu dilakukan agar putusan Mahkamah Agung segera ditindaklanjuti oleh jaksa.

“Kami akan kirim berkas ke Kejaksaan secepatnya,” pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved