Parigi Moutong Hari Ini
Kasasi Dikabulkan, Kepsek Pelaku Asusila di Parigi Moutong Divonis 13 Tahun Penjara
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa dan menjatuhkan vonis terhadap Kepala Sekolah berinisial MD di Parigi Moutong.
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Fadhila Amalia
“Masa penahanan terdakwa akan dikurangkan dari total pidana,” jelas Herma Santika Girsan.
Dalam amar putusan, beberapa barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, termasuk pakaian korban.
Satu kursi sofa panjang dan jurnal kegiatan belajar mengajar dikembalikan ke sekolah.
“Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara kasasi sebesar Rp 2.500,” katanya.
Baca juga: Bupati Erwin Burase dan Istri Resmi Jadi Ayah-Bunda Genre, Siap Cetak Generasi Berkualitas
Herma Santika Girsan menambahkan, pihak PN Parigi segera meneruskan berkas putusan ke Kejaksaan.
Langkah itu dilakukan agar putusan Mahkamah Agung segera ditindaklanjuti oleh jaksa.
“Kami akan kirim berkas ke Kejaksaan secepatnya,” pungkasnya.(*)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Parigi Moutong Hari Ini
DLH Parimo Uji Coba Bio-Reaktor Penjernih Air Tambang, Dorong Pengelolaan Lingkungan Ramah Teknologi |
![]() |
---|
DLH Parigi Moutong Ungkap 8 Lokasi Tambang Ilegal, 50 Alat Berat Beroperasi di Kecamatan Moutong |
![]() |
---|
Wabup Parigi Moutong Pimpin Rapat Satgas Terpadu, Bahas Tambang Ilegal hingga Bom Ikan |
![]() |
---|
Arus Lalu Lintas di Jalur Kebun Kopi Kilo 8 Parigi Moutong Ramai Lancar Meski Jalan Berlumpur |
![]() |
---|
Jalan Penghubung Dusun 3 dan 4 Desa Nambaru Parigi Moutong Putus Akibat Banjir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.