Poso Hari Ini

Polres Poso Bekuk Residivis Edarkan Sabu Dari Seseorang Di Palu, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Dua pria itu ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (1/8/2025) dini hari sekitar pukul 00.26 Wita.

|
Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
handover
Dua pria itu ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (1/8/2025) dini hari sekitar pukul 00.26 Wita. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, POSO - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Poso kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Poso Pesisir.

Dua pria itu ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (1/8/2025) dini hari sekitar pukul 00.26 Wita.

Penangkapan itu terjadi di Jl Trans Sulawesi, Kelurahan Mapane, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

Operasi itu dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Poso, Iptu Herfian didampingi KBO Narkoba, Ipda Risman bersama anggotanya.

Baca juga: 23.768 Pengajuan Masuk Lewat SEHATI, 19.108 Warga Sulteng Kini Dijamin Kesehatannya

Diketahui kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MR (23) tahun dan MRK (17) tahun.

Salah satu dari mereka, yakni MR, diketahui merupakan resedivis kasus narkoba yang baru saja selesai menjalani hukuman di Rutan Kelas II Poso.

Kapolres Poso melalui Kasat Narkoba Iptu Herfian menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran sabu yang akan dilakukan di kawasan Kecamatan Poso Pesisir dan Poso Kota.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan membekuk kedua pelaku saat berada di lokasi.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi berhasil menemukan dua paket plastik bening yang diduga berisi Narkotika jenis sabu seberat total 101,36 gram bruto. 

Baca juga: Warga Sulteng Kini Bisa Daftar BERANI Sehat Secara Online Lewat SEHATI

Pada saat dilakukan penangkapan MRS sempat membuang satu paket ke tanah tidak jauh dari posisi ia berdiri, sedangkan satu paket lainnya ditemukan dalam batok spidometer sepeda motor milik MRS.

“Keduanya kami interogasi di tempat, dan pelaku MR mengaku sabu tersebut diambil dari seseorang di Kota Palu, mereka berencana mengedarkannya di wilayah Poso Pesisir,” jelas Iptu Herfian.

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita dua unit handphone, dua buah lem warna hitam, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio 3 yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved