Agustus 2025, Insentif Guru Non-ASN Dibayarkan Sekaligus dengan Nominal Baru
Penerima insentif tidak perlu mengajukan permohonan secara manual karena data penerima sudah terintegrasi dengan sistem Dapodik.
TRIBUNPALU.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menyalurkan bantuan insentif bagi guru non-ASN di seluruh jenjang pendidikan mulai Agustus hingga September 2025.
Penyaluran insentif tahun ini meningkat signifikan dengan 341.248 guru non-ASN sebagai penerima, melonjak drastis dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sekitar 67.000 orang.
Kebijakan ini bertujuan mendukung kesejahteraan tenaga pendidik yang belum berstatus ASN serta mendorong motivasi mereka dalam menjalankan tugas mengajar.
Penerima insentif tidak perlu mengajukan permohonan secara manual karena data penerima sudah terintegrasi dengan sistem Dapodik.
Pembayaran insentif akan dilakukan sekaligus ke rekening masing-masing guru yang dibuat oleh Puslapdik.
Penyaluran dana ini diharapkan dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga guru non-ASN mendapatkan dukungan yang layak sesuai dengan kontribusi mereka di dunia pendidikan.
Menurut Sri Lestariningsih, Subkoordinator Aneka Tunjangan di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, saat ini proses penyaluran masih dalam tahap sinkronisasi dan verifikasi data melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
"Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik," kata Sri dikutip dari laman resmi Puslapdik Kemendikdasmen pada Sabtu (2/8/2025) dikutip via Kompas.com (2/8/2025).
Ketentuan Baru: Syarat Dipermudah, Jumlah Penerima Naik
Tahun 2025 membawa sejumlah perubahan penting dalam mekanisme penyaluran bantuan insentif bagi guru non-ASN.
Salah satu perubahan utama adalah dihapusnya ketentuan masa kerja minimal 17 tahun yang sebelumnya menjadi syarat wajib bagi penerima bantuan.
Meski lebih fleksibel, penerima tetap harus memenuhi sejumlah ketentuan lain. Guru tidak boleh terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial maupun dari BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, guru yang bertugas di Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri (SPILN) atau di Satuan Pendidikan Kerja Sama juga tidak termasuk dalam penerima bantuan.
Dari sisi nominal, nilai bantuan insentif tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu.
Bila pada 2024 guru menerima Rp 3,6 juta per tahun dalam dua tahap pencairan, maka pada 2025 bantuan yang diberikan hanya sebesar Rp 2,1 juta per tahun dan akan disalurkan sekaligus.
Bupati Parimo Ajak ASN Tolak Korupsi, Tekankan Pentingnya Integritas |
![]() |
---|
Kokohkan Peran Guru Madrasah, Pengurus Daerah PGM Banggai Dilantik |
![]() |
---|
Disdik Sulteng Tanggapi Aduan Fasilitas di SMAN 5 Palu, Dapodik Jadi Kendala Utama |
![]() |
---|
Guru SMA Madani Palu Dinonaktifkan Usai Diduga Lecehkan Siswi di Kelas |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Oknum Guru SMA Madani Palu Diduga Lecehkan Siswi di Kelas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.