Agustus 2025, Insentif Guru Non-ASN Dibayarkan Sekaligus dengan Nominal Baru
Penerima insentif tidak perlu mengajukan permohonan secara manual karena data penerima sudah terintegrasi dengan sistem Dapodik.
Proses ini memungkinkan pemerintah untuk melihat rekam jejak dan status terkini guru berdasarkan data resmi dari satuan pendidikan.
Dengan mengandalkan Dapodik, penyaluran bantuan akan lebih objektif dan mengurangi potensi manipulasi data atau kesalahan dalam pemberian insentif.
Hal ini sekaligus menjawab persoalan data ganda atau ketidaksesuaian informasi yang selama ini kerap menjadi kendala dalam berbagai program bantuan.
Perlu Dukungan Sekolah dalam Pemutakhiran Data
Kemendikdasmen juga mengimbau agar satuan pendidikan, khususnya kepala sekolah dan operator Dapodik, aktif memperbarui data guru secara berkala.
Hal ini penting agar data guru non-ASN yang berhak menerima bantuan tercatat dengan benar dalam sistem.
Tanpa pembaruan data yang akurat dan tepat waktu, guru yang sebenarnya memenuhi syarat bisa saja terlewat dari daftar penerima.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
| Benarkah Gaji ASN Naik Tahun 2026? Begini Jawaban Menkeu Purbaya |
|
|---|
| Dinsos Palu Ingatkan ASN dan PPPK: Stop Terima Bansos Mulai 1 Oktober |
|
|---|
| BREAKINGNEWS: BPSDM Sulteng Jadi Pelopor Nasional, Luncurkan TUK Antikorupsi "Manoro" |
|
|---|
| BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kemenag Donggala Sosialisasi Perlindungan Non-ASN |
|
|---|
| Puluhan Guru Madrasah Non ASN Ikuti Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Donggala |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-dong.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.