Tarif Listrik PLN Agustus untuk Semua Golongan: Subsidi hingga Bisnis Tidak Naik

Daftar tarif tersebut telah dirilis resmi oleh Kementerian ESDM dan ditujukan untuk menjaga stabilitas harga energi di tengah berbagai dinamika.

Editor: Fadhila Amalia
dok PLN
ILUSTRASI - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik PLN untuk semua golongan pelanggan termasuk subsidi, rumah tangga, dan bisnis tidak mengalami perubahan selama Agustus 2025. 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik PLN untuk semua golongan pelanggan termasuk subsidi, rumah tangga, dan bisnis tidak mengalami perubahan selama Agustus 2025.

Kebijakan ini mengikuti ketetapan tarif listrik pada Triwulan III (Juli–September 2025), yang sudah ditetapkan sebelumnya dan akan berlaku hingga akhir bulan Agustus.

Daftar tarif tersebut telah dirilis resmi oleh Kementerian ESDM dan ditujukan untuk menjaga stabilitas harga energi di tengah berbagai dinamika ekonomi nasional.

Baca juga: Tarif Listrik PLN Agustus 2025 Tetap, Ini Rinciannya per kWh

Meski daftar lengkap tarif belum dicantumkan dalam informasi ini, masyarakat dapat mengaksesnya langsung melalui situs resmi PLN atau kanal informasi Kementerian ESDM.

Kebijakan stabilisasi tarif ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi rumah tangga, pelaku usaha, dan sektor industri selama bulan kemerdekaan.

Keputusan ini berlaku bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, hingga industri, baik yang menerima subsidi maupun non-subsidi.

Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak perlu khawatir tagihan melonjak di tengah kondisi ekonomi yang membutuhkan stabilitas. 

Lalu, berapa tarif yang berlaku minggu ini?

Mengapa Tarif Listrik Tetap?

Penetapan tarif listrik dilakukan setiap triwulan sesuai Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Untuk triwulan III 2025 (Juli-September), pemerintah menahan tarif demi:

1. Menjaga daya beli masyarakat

2. Meningkatkan daya saing industri

3. Menstabilkan ekonomi di tengah tekanan harga energi global

Penetapan tarif mengacu pada parameter ekonomi makro seperti Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Dalam rilisnya, pihak ESDM menyebutkan, data yang digunakan untuk triwulan III 2025 diambil dari periode Februari-April 2025.

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, Jumat (27/6).

Rincian Tarif Listrik Agustus 2025

1. Tarif Listrik Rumah Tangga Non-Subsidi
   R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352/kWh

   R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh

Baca juga: RSUD Torabelo Jelaskan Penundaan Penanganan Pasien AMR di IGD, Ini Alasan Utamanya

   R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh

   R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh

   R-3/TR, TM di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh

2. Tarif Listrik Bisnis
   B-2/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70/kWh

   B-3/TM, TT di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh

3. Tarif Listrik Industri
 
   I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh

   I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74/kWh

4. Tarif Listrik Pelayanan Sosial
   S-1/TR 450 VA: Rp 325/kWh

   S-1/TR 900 VA: Rp 455/kWh

   S-1/TR 1.300 VA: Rp 708/kWh

   S-1/TR 2.200 VA: Rp 760/kWh

   S-1/TR 3.500 VA-200 kVA: Rp 900/kWh

   S-2/TM di atas 200 kVA: Rp 925/kWh

5. Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga
   R-1/TR 450 VA: Rp 415/kWh

   R-1/TR 900 VA: Rp 605/kWh

Baca juga: RSUD Torabelo Sigi Pastikan Tidak Menolak Pasien, Fokus Utama Keselamatan dan Protokol Medis

Apa Itu Subsidi Listrik?
 
Subsidi listrik adalah bantuan pemerintah untuk meringankan tagihan pelanggan tertentu.

Selisih antara tarif subsidi dan tarif keekonomian dibayarkan oleh pemerintah kepada PLN.

Artinya, bagi penerima subsidi, penggunaan listrik yang sama akan menghasilkan tagihan lebih rendah dibanding pelanggan non-subsidi.

Dengan tarif listrik yang tidak berubah sejak awal tahun, masyarakat bisa mengatur keuangan lebih stabil.

Bagi pelaku usaha, keputusan ini juga menekan beban biaya operasional di tengah ketatnya persaingan bisnis.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved