Sulteng Hari Ini

OJK Terima Keluhan Perusahaan Pembiayaan Soal Perlindungan Ormas pada Debitur Macet

Penarikan agunan secara sah dalam konteks kredit atau pembiayan, melibatkan debitur wanprestasi (gagal memenuhi kewajiban pembayaran).

|
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Handover
OJK - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui telah menerima keluhan dari sejumlah perusahaan pembiayaan terkait debitur kredit macet yang meminta perlindungan ke organisasi kemasyarakatan (ormas), Selasa (5/8/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui telah menerima keluhan dari sejumlah perusahaan pembiayaan terkait debitur kredit macet yang meminta perlindungan ke organisasi kemasyarakatan (ormas), Selasa (5/8/2025).

Fenomena ini marak terjadi saat proses penarikan agunan secara sah.

Penarikan agunan secara sah dalam konteks kredit atau pembiayan, melibatkan debitur wanprestasi (gagal memenuhi kewajiban pembayaran).

Baca juga: Pemda Diminta Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem di Sulawesi Tengah

Setelah itu kreditur memberikan peringatan tertulis kepada debitur mengenai wanprestasi dan memberikan waktu pemenuhan kewajiban.

“Fenomena ini, dalam beberapa kasus, mengganggu proses eksekusi agunan yang sah secara hukum,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan, Agusman.

OJK pun mengimbau agar perusahaan pembiayaan tetap menjalankan proses penarikan kendaraan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Proses tersebut tidak boleh bersifat intimidatif dan diutamakan melalui pendekatan persuasif serta bermartabat.

Jika menghadapi hambatan non-yuridis di lapangan, seperti intimidasi dari oknum tertentu, perusahaan diminta segera melaporkannya ke aparat penegak hukum.

Agusman menyebut, hingga Juni 2025, kondisi pembiayaan secara umum masih terjaga.

Baca juga: Pemda Diminta Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem di Sulawesi Tengah

“Rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,55 persen dan NPF net 0,88 persen,” ujarnya.

Namun ia mengingatkan, jika fenomena perlindungan terhadap debitur kredit macet ini terus berlanjut, ekosistem pembiayaan bisa terganggu. 

Dampaknya, proses hukum menjadi terhambat dan risiko kredit meningkat.

“Dalam jangka panjang, hal ini dapat menyebabkan akses pembiayaan bagi masyarakat menjadi lebih terbatas,” jelas Agusman.

Sebagai upaya antisipasi, OJK terus menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan eksekusi jaminan fidusia berjalan tertib dan sesuai aturan.

Baca juga: Bupati Buol Lepas Rombongan PABPDSI Ikuti Pelatihan BPD se-Sulawesi Tengah di Palu

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved