Palu Hari Ini

Pemkot Palu Segel Sementara Lima Tempat Usaha, Ini Penjelasannya

Penyegelan tersebut melibatkan unsur Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Satpol PP, dan instansi lainnya.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
PEMKOT PALU - Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bersama Tim Aparat Penegak Hukum (APH) resmi menyegel sementara lima tempat usaha pada Selasa (5/8/2025). 

Baca juga: Gubernur Anwar Hafid Sambut Rencana Investasi Industri Hijau PT IGIP di Morowali

“Ini menjadi peringatan tegas bagi WP lainnya. Tahapan prosedural mulai dari teguran pertama hingga ketiga telah kami tempuh, namun tetap diabaikan. Maka hari ini kami ambil langkah tegas bersama tim APH,” ujarnya.

Eka turut mengingatkan seluruh tim yang turun agar pelaksanaan penyegelan dilakukan secara humanis dan terukur, supaya tidak menimbulkan gejolak di lapangan.

“Saya harap tim di lapangan menyampaikan dengan baik kepada WP agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tandasnya.

Pemkot Palu berharap ke depan seluruh pelaku usaha lebih patuh dan taat terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Palu. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved