Pengeroyokan di Bahodopi

Kabidpropam Polda Sulteng Tegaskan Proses Hukum Oknum Polisi Terlibat Pengeroyokan di Morowali

Roy menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran yang dilakukan anggota, baik terkait pidana maupun kode etik.

Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memastikan akan memproses hukum oknum anggota yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan hingga menewaskan seorang warga di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memastikan akan memproses hukum oknum anggota yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan hingga menewaskan seorang warga di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (7/8/2025).

Penegasan tersebut disampaikan Kabid Propam Polda Sulteng  Kombes Pol Roy Satya Putra saat konferensi pers di Mapolres Morowali, Jumat (8/8/2025) malam.

Roy menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran yang dilakukan anggota, baik terkait pidana maupun kode etik.

Sebelumnya, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain mengungkapkan ada empat terduga pelaku pengeroyokan yang menewaskan korban bernama MR, warga Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Sulawesi Tengah.

Baca juga: Jelang HUT RI, Posal Luwuk Lanal Palu Salurkan Sembako dan Bendera Merah Putih Kepada Nelayan

Satu di antara pelaku disebut merupakan oknum anggota Polda Sulteng yang bertugas di pengamanan khusus PT MMS.

Kapolda Sulteng, melalui Kabidpropam, sudah menginstruksikan agar setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri ditindak sesuai aturan yang berlaku. 

"Kalau melanggar pidana, diproses pidana. Melanggar kode etik, diproses kode etik. Melanggar disiplin, diproses aturan disiplin," tegasnya.

Roy menambahkan, oknum yang terlibat akan menjalani dua proses hukum sekaligus jika terbukti melanggar pidana. 

"Kalau anggota Polri melanggar pidana, aturannya kena dua kali. Satu kena pidana, satu lagi kena kode etik," ucapnya.

Baca juga: Kemenkum Sulteng Gelar Sunatan Massal Rayakan Hari Pengayoman ke-80

Hal tersebut, mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, Roy memastikan proses penindakan akan berjalan transparan. 

“Oknum ini akan kami tindaklanjuti sesuai peraturan. Jadi tidak hanya kode etik, tapi juga pidananya tetap jalan,” ungkapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved