Penyintas Tuntut Kepastian Pemerintah

Terancam Digusur, Warga Penyintas Palu Desak Pemerintah Siapkan Lahan Sebelum November 2025

Sebelumnya, Elniwati merupakan salah seorang warga yang tinggal di Jl Komodo Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

|
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Ucok/TribunPalu.com
PENYINTAS DI KOTA PALU - Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP) bersama masyarakat penyintas menggelar aksi di depan Kantor DPRD Sulteng, Selasa (30/9/2025). Mereka menuntut pemerintah untuk mengambil langkah terkait kehidupan masyarakat penyintas di Kota Palu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP) bersama masyarakat penyintas menggelar aksi di depan Kantor DPRD Sulteng, Selasa (30/9/2025).

Mereka menuntut pemerintah untuk mengambil langkah terkait kehidupan masyarakat penyintas di Kota Palu.

Salah seorang warga Huntara Hutan Kota Palu, Elniwati mengatakan sejak tinggal di huntara, ia bersama warga lainnya tidak mendapat perhatian khusus dari pemerintah.

Baca juga: BREAKINGNEWS: SPHP dan Penyintas Palu Gelar Aksi di DPRD Tuntut Kepastian Nasib Hunian Sementara

Sebelumnya, Elniwati merupakan salah seorang warga yang tinggal di Jl Komodo Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Saat ini, huntara yang mereka tinggali sudah tidak layak huni dengan plafon rumah dan dinding yang sudah retak bahkan rusak.

Ia juga mengatakan bahwa mereka yang tinggal di huntara Hutan Kota merasa tertindas karena lokasi mereka akan digusur oleh pemerintah dalam waktu dua bulan kedepan.

Baca juga: Bupati Morowali Resmikan Infrastruktur Baru, Dorong Sinergi CSR dan Pemerintah

"Kami bulan sebelas (November) akan dipindahkan tidak tahu kemana, anak kami juga menderita sekolah karena tidak punya kendaraan dan yang dikatakan anak stunting itu karena kami tidak punya pekerjaan untuk menghidupi anak kami, kami tidak tahu mau mengeluh ke siapa lagi," ungkapnya dengan haru.

Ia meminta kepada pemerintah untuk menyiapkan lahan untuk mereka tinggali sebelum memasuki bulan November 2025.

Aksi itu berlangsung di dua titik yaitu DPRD Sulteng dan Kantor Wali Kota Palu.

Baca juga: Siap Ukir Prestasi, Kontingen Korpri Sulteng Resmi Dilepas ke Ajang Nasional

Aksi itu diikuti sekitar 50 orang dari Komunitas Anti Korupsi (KAK), Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP) Lembaga bantuan hukum (LBH) Sulteng dan masyarakat penyintas di Hutan Kota, Layana dan Mamboro.

Semenjak 2019, masyarakat penyintas selalu meminta jawaban terkait kehidupan mereka di Huntara yang sampai saat ini belum mendapat kepastian.(*)

 

( TribunBreakingNews )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved