Vonis Peltu Lubis Lebih Ringan, Dihukum 3,5 Tahun Penjara Atas Kasus Sabung Ayam

Peltu Yun Heri Lubis divonis 3,5 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer oleh Pengadilan Militer 1-04 Palembang.

Editor: Lisna Ali
Tangkapan Layar YouTube Tribunnews.com/Kompas TV
VONIS PELTU LUBIS - Pembantu Letnan Dua (Peltu) Yun Heri Lubis saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (11/8/2025) (kanan). Lokasi penembakan terhadap 3 anggota polisi hingga meninggal dunia, di Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung. (kiri). 

TRIBUNPALU.COM - Peltu Yun Heri Lubis divonis 3,5 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer oleh Pengadilan Militer 1-04 Palembang.

Hukuman ini dijatuhkan atas keterlibatannya dalam bisnis judi sabung ayam yang berujung pada gugurnya tiga anggota polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Vonis ini dijatuhkan dalam sidang, pada Senin (11/8/2025).

"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok tiga tahun enam bulan," kata majelis hakim dalam sidang vonis.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan.

Peltu Lubis dipecat dari dinas militer sebagai prajurit TNI.

Kasus ini berawal dari penggerebekan yang berujung tragis.

Tiga polisi tewas dalam penggerebekan arena sabung ayam itu.

Ketiga korban adalah AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta.

Ketiga polisi itu tewas ditembak oleh Kopda Basarzah, rekan Peltu Lubis.

Hakim mengatakan, jika Peltu Lubis tidak terlibat dalam judi sabung ayam, maka ketiga polisi tersebut tidak meninggal dunia.

Baca juga: Jelang Putusan, Sidang Vonis Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis Dijaga Ketat Pomdam

"Bahwa akibat adanya kegiatan sabung ayam dan dadu kuncang yang terdakwa dan saksi enam (Kopda Bazarsah) selenggarakan pada 17 Maret 2025, telah terjadi penggerebekan oleh pihak kepolisian dan berakibat gugurnya tiga orang petugas yang sedang bertugas dan juga menjadi perkara pidana oleh saksi keenam yang saat ini masih proses persidangan," urai hakim.

Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan awal oditur.

Sebelumnya, Peltu Lubis dituntut hukuman enam tahun penjara.

Hakim menyampaikan beberapa hal yang memberatkan vonis.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved