Peran Peltu Lubis dalam Judi Sabung Ayam Berujung Vonis 3,5 Tahun dan Pemecatan

Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara dan pemecatan terhadap Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Heri Lubis.

Editor: Lisna Ali
Tangkapan Layar YouTube Tribunnews.com/Kompas TV
VONIS PELTU LUBIS - Pembantu Letnan Dua (Peltu) Yun Heri Lubis saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (11/8/2025) (kanan). Lokasi penembakan terhadap 3 anggota polisi hingga meninggal dunia, di Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung. (kiri). 

Mereka yang gugur adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin Bripka Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Bripda M Ghalib Surya Ganta.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, tiga polisi itu meninggal dunia saat menjalankan tugasnya menggerebek judi sabung ayam

"Benar terjadi peristiwa penembakan," kata Yuni, Senin malam. 

Yuni menjelaskan kronologi peristiwa baku tembak tersebut. 

Berawal saat 17 personel gabungan Polres Way Kanan mendatangi arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3/2025) sore.

Setiba di TKP, petugas langsung ditembaki oleh orang tak dikenal (OTK). 

Mereka mengalami luka tembak di bagian kepala yang dilakukan orang tak dikenal.(*)

Artikel telah tayang di Tribunnews.com/Tribun Sumsel

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved