Peran Peltu Lubis dalam Judi Sabung Ayam Berujung Vonis 3,5 Tahun dan Pemecatan
Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara dan pemecatan terhadap Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Heri Lubis.
Mereka yang gugur adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin Bripka Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Bripda M Ghalib Surya Ganta.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, tiga polisi itu meninggal dunia saat menjalankan tugasnya menggerebek judi sabung ayam.
"Benar terjadi peristiwa penembakan," kata Yuni, Senin malam.
Yuni menjelaskan kronologi peristiwa baku tembak tersebut.
Berawal saat 17 personel gabungan Polres Way Kanan mendatangi arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3/2025) sore.
Setiba di TKP, petugas langsung ditembaki oleh orang tak dikenal (OTK).
Mereka mengalami luka tembak di bagian kepala yang dilakukan orang tak dikenal.(*)
Artikel telah tayang di Tribunnews.com/Tribun Sumsel
Vonis Peltu Lubis Lebih Ringan, Dihukum 3,5 Tahun Penjara Atas Kasus Sabung Ayam |
![]() |
---|
Jelang Putusan, Sidang Vonis Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis Dijaga Ketat Pomdam |
![]() |
---|
Penerapan Denda Administratif di Sektor Kelautan Jadi Sorotan Dalam Kunker DKP Lampung di Sulteng |
![]() |
---|
DKP Sulawesi Tengah Terima Kunjungan Kerja DKP Lampung Bahas Perda KP |
![]() |
---|
Nusron Wahid Minta Jajaran BPN Lampung Ubah Pola Kerja, Genjot Reforma Agraria dan Pemanfaatan Lahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.