Vonis Peltu Lubis Lebih Ringan, Dihukum 3,5 Tahun Penjara Atas Kasus Sabung Ayam
Peltu Yun Heri Lubis divonis 3,5 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer oleh Pengadilan Militer 1-04 Palembang.
Perbuatan Peltu Lubis dinilai merusak nama baik institusi TNI AD.
Tindakan itu juga menurunkan kepercayaan masyarakat.
Peltu Lubis dianggap tidak memberikan contoh yang baik.
Ia membuka arena judi sabung ayam dan dadu kuncang.
Hakim juga menilai ia bekerja sama dengan Kopda Bazarsah.
Keterlibatannya dinilai turut mengakibatkan gugurnya tiga polisi.
Namun, ada juga hal yang meringankan.
Peltu Lubis dinilai kooperatif selama persidangan.
Ia juga menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya.
"Keempat, bahwa terdakwa telah mengabdikan diri sebagai prajurit TNI Angkatan Darat selama 27 tahun," kata hakim.
Peltu Lubis juga menerima beberapa tanda kehormatan.
Fakta Sidang soal Judi Sabung Ayam
Sementara, fakta persidangan terkait bisnis judi yang dijalankan, ternyata disebutkan oleh Peltu Lubis berawal dari ide Kopda Bazarsah.
Dalam sidang pada 16 Juni 2025, dia menyebut judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok) sempat berpindah-pindah lokasi.
Namun, akhirnya ditetapkan lokasinya yaitu di Desa Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, yang menjadi tempat penembakan tiga polisi tersebut.
Peltu Lubis mengungkapkan hal tersebut lantaran pemilik lahan mengizinkan bisnis haram tersebut dilakukan.
Haru Putri Kapolsek AKP Anumerta Lusiyanto di Ruang Sidang Usai Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
Terdakwa Penembak Tiga Polisi di Way Kanan, Kopda Bazarsah Divonis Mati |
![]() |
---|
Peran Peltu Lubis dalam Judi Sabung Ayam Berujung Vonis 3,5 Tahun dan Pemecatan |
![]() |
---|
Jelang Putusan, Sidang Vonis Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis Dijaga Ketat Pomdam |
![]() |
---|
Penerapan Denda Administratif di Sektor Kelautan Jadi Sorotan Dalam Kunker DKP Lampung di Sulteng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.