Vonis Peltu Lubis Lebih Ringan, Dihukum 3,5 Tahun Penjara Atas Kasus Sabung Ayam

Peltu Yun Heri Lubis divonis 3,5 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer oleh Pengadilan Militer 1-04 Palembang.

Editor: Lisna Ali
Tangkapan Layar YouTube Tribunnews.com/Kompas TV
VONIS PELTU LUBIS - Pembantu Letnan Dua (Peltu) Yun Heri Lubis saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (11/8/2025) (kanan). Lokasi penembakan terhadap 3 anggota polisi hingga meninggal dunia, di Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung. (kiri). 

Perbuatan Peltu Lubis dinilai merusak nama baik institusi TNI AD.

Tindakan itu juga menurunkan kepercayaan masyarakat.

Peltu Lubis dianggap tidak memberikan contoh yang baik.

Ia membuka arena judi sabung ayam dan dadu kuncang.

Hakim juga menilai ia bekerja sama dengan Kopda Bazarsah.

Keterlibatannya dinilai turut mengakibatkan gugurnya tiga polisi.

Namun, ada juga hal yang meringankan.

Peltu Lubis dinilai kooperatif selama persidangan.

Ia juga menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya.

"Keempat, bahwa terdakwa telah mengabdikan diri sebagai prajurit TNI Angkatan Darat selama 27 tahun," kata hakim.

Peltu Lubis juga menerima beberapa tanda kehormatan.

Fakta Sidang soal Judi Sabung Ayam

Sementara, fakta persidangan terkait bisnis judi yang dijalankan, ternyata disebutkan oleh Peltu Lubis berawal dari ide Kopda Bazarsah.

Dalam sidang pada 16 Juni 2025, dia menyebut judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok) sempat berpindah-pindah lokasi.

Namun, akhirnya ditetapkan lokasinya yaitu di Desa Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, yang menjadi tempat penembakan tiga polisi tersebut.

Peltu Lubis mengungkapkan hal tersebut lantaran pemilik lahan mengizinkan bisnis haram tersebut dilakukan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved