Pengeroyokan di Bahodopi
Wakapolda Sulteng Sesalkan Pengeroyokan di Bahodopi Morowali
Perwira polisi berpangkat satu bintang itu menekankan peran atasan atau kepala satuan kerja untuk terus mengingatkan bawahan.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Wakapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menyesalkan insiden pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Apalagi, peristiwa itu melibatkan seorang Oknum Polisi.
Hal itu disampaikan lulusan Akpol 1993 itu saat memimpin apel jam pimpinan di halaman Polda Sulteng, Senin (11/8/2025).
“Petugas pengamanan itu fokusnya menjaga lokasi yang diamankan, bukan mengungkap kasus. Kalau ada perkara, segera amankan pelaku dan serahkan ke polisi terdekat. Jangan main hakim sendiri,” ucap Wakapolda di hadapan peserta apel.
Perwira polisi berpangkat satu bintang itu menekankan peran atasan atau kepala satuan kerja untuk terus mengingatkan bawahan.
Baca juga: Polres Morowali Periksa 18 Orang Terkait Pengeroyokan Pemuda hingga Tewas di Kawasan IMIP
Menurutnya, jika seorang anggota berbuat kesalahan, tanggung jawab ada di pundak komandannya.
“Saya tegaskan kepada para Kasatker, jangan pernah bosan mengingatkan anggotanya. Jadilah pemimpin yang dapat jadi teladan,” ucap Brigjen Helmi.
Dia pun menekankan kepada personelnya agar peristiwa serupa tidak boleh terulang di masa mendatang.
Wakapolda juga memerintahkan Kabid Propam Polda Sulteng untuk segera menindak personel yang terbukti melanggar.
“Proses secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” ucap Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf.
Kabidhumas Polda Sulteng AKBP Djoko Wienartono mengungkapkan perkembangan penyidikan kasus tersebut.
Berdasarkan hasil konferensi pers Polres Morowali, pada Sabtu (9/8/2025), empat orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial G, J, S, dan R.
Baca juga: Polres Morowali Tetapkan 4 Pelaku Penganiayaan Pemuda hingga Tewas di Bahodopi, 1 Oknum Polisi
Keempatnya kini ditahan untuk proses hukum.
Dari hasil penyelidikan, pengeroyokan itu dipicu kecurigaan para pelaku terhadap korban bernisial MR yang terlibat pencurian di area perusahaan.
“Kami minta personel pengamanan perusahaan atau masyarakat tidak mengambil langkah sendiri bila menemukan diduga pelaku tindak pidana, tapi segera melapor dan serahkan kepada kepolisian terdekat,” ucap AKBP Djoko Wienartono
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 hingga 12 tahun penjara.
Dalam peristiwa itu, korban berinisial MR merupakan warga Kecamatan Moramo Utara, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Korban tewas dengan tubuh penuh luka.
Pasca kejadian itu, sekelompok orang membawa tongkat, besi dan panah meringsek masuk ke kawasan PT IMIP.
Baca juga: Polres Morowali Kejar Pelaku Penjarahan di Kawasan PT IMIP
Massa membakar kendaraan serta melempari aparat kepolisian dan karyawan dengan batu.
Sejumlah pria yang tergabung dalam massa itu memanfaatkan situasi untuk menjarah.
Mereka mengambil gulungan kabel tembaga dan besi dari lokasi kejadian.
Aparat kepolisian yang berada di lokasi sempat melepaskan tembakan peringatan, kemudian menembakkan peluru karet untuk membubarkan massa.(*)
| Buntut Kerusuhan di PT IMIP, Polres Morowali Tetapkan 4 Orang Tersangka |
|
|---|
| DPN Sulteng Apresiasi Kepolisian atas Penegakan Hukum Kasus Pengeroyokan di Kawasan PT IMIP |
|
|---|
| Manajemen IMIP dan Polres Morowali Temui Orangtua Korban Penganiayaan di Konawe |
|
|---|
| Kasus Dugaan Pengeroyokan di Bahodopi, Pemerintah Kecamatan Imbau Warga Tetap Tenang |
|
|---|
| Penjarahan PT IMIP di Morowali Sulteng, Polisi Janji Akan Bertindak Tegas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Wakapolda-Sulteng-Pimpin-Apel-2025.jpg)