DPRD Sigi
Ketua Komisi I DPRD Sigi Soroti Kekosongan Obat di RS dan Puskesmas
Menurutnya, baik RS maupun Puskesmas merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas Kesehatan.
Penulis: Andika Satria Bharata | Editor: Regina Goldie
Setelah melalui proses panjang, RSUD Torabelo Sigi akhirnya mulai beroperasi. Rumah sakit ini didirikan sebagai rumah sakit umum dengan tipe Kelas C. Nama "Tora Belo" sendiri diambil dari nama khas daerah setempat.
Seiring waktu, RSUD Torabelo terus mengembangkan sarana dan prasarana. Hingga saat ini, rumah sakit ini memiliki luas lahan sekitar 4 hektar dan luas bangunan 7.247,42 m⊃2;. Pengembangan ini dilakukan untuk menunjang berbagai layanan, mulai dari pelayanan medik dasar hingga spesialis.
Baca juga: Bandara Mutiara Palu Siap Layani Penumpang Mancanegara, Landasan Akan Diperpanjang 500 Meter
Status dan Akreditasi
Untuk memastikan kualitas pelayanan, RSUD Torabelo telah melakukan proses akreditasi. Pada tahun 2018, rumah sakit ini mendapatkan status akreditasi Tingkat Utama, yang menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan kesehatan yang profesional dan berkualitas.
Secara keseluruhan, sejarah RSUD Torabelo adalah cerminan dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sigi dalam memenuhi hak dasar masyarakat terhadap akses layanan kesehatan yang layak.
(*)
DPRD Sigi Gelar RDP Bahas Dugaan Penolakan Pasien di RSUD Tora Belo |
![]() |
---|
Fraksi Gerindra Beri Catatan Substansi Ranperda Pinjaman Daerah |
![]() |
---|
Enam Fraksi DPRD Sigi Setujui Tiga Ranperda, Pemda Diwakili Staf Ahli Noviani T Koruwu |
![]() |
---|
Dukung Raperda Pinjaman Daerah, Fraksi PBB Ingatkan Pemda Soal Transparansi dan Akuntabilitas |
![]() |
---|
Fraksi Nasdem Soroti Penurunan Belanja Modal Rp141 Miliar di APBD-P 2025 Sigi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.