KPK Cekal Mantan Menteri Agama Gus Yaqut ke Luar Negeri, Ada Apa?

Selain Yaqut dua orang lainnya yang turut dicegah adalah Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan seorang pihak swasta berinisial FHM.

Editor: mahyuddin
handover/kemenag
LARANGAN KE LUAR NEGERI - Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) ke luar negeri. Langkah ini diambil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI periode 2023–2024. 

TRIBUNPALU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) ke luar negeri.

Langkah ini diambil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI periode 2023–2024.

Dalam dugaan kasus itu, KPK menaksir kerugian negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dikeluarkan pada Senin, 11 Agustus 2025.

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Baca juga: Bawa Bukti Rekaman, Nikita Mirzani Melapor ke KPK Terkait Dugaan Suap Jaksa dan Hakim

Selain Yaqut dua orang lainnya yang turut dicegah adalah Ishfah Abidal Aziz (IAA), yang disebut sebagai mantan staf khusus Yaqut, dan seorang pihak swasta berinisial FHM. 

Pencegahan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan untuk kepentingan proses penyidikan.

Penyidikan kasus itu berpusat pada dugaan penyelewengan alokasi kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu orang yang diberikan pemerintah Arab Saudi. 

Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji tersebut seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, KPK menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum di mana kuota tambahan tersebut justru dibagi rata 50:50, atau masing-masing 10 ribu jemaah untuk haji reguler dan khusus. 

Kebijakan itulah yang diduga menjadi sumber kerugian negara yang fantastis.

Potensi kerugian negara dari kasus itu  lebih dari Rp 1 triliun, menurut perhitungan awal KPK dan BPK.

Sebelumnya, Yaqut telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan pada 7 Agustus 2025.

KPK akan menjerat para pihak yang terlibat dalam kasus itu dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyasar perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan wewenang.

Profil Gus Yaqut

Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut lahir 4 Januari 1975.

Dia menjabat Menteri Agama di Kabinet Indonesia Maju era Jokowi sejak 23 Desember 2020.

Gus Yaqut menggantikan posisi Fachrul Razi yang sempat menjabat sebagai Menag sejak 23 Oktober 2019 sampai 23 Desember 2020.

Yaqut adalah Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor sejak 2016.

Yaqut pernah jadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa.

Ia merupakan putra KH M Cholil Bisri dan adik kandung dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Dr KH Yahya Cholil Staquf sekaligus keponakan dari KH Musthofa Bisri.

Selain itu, Gus Yaqut pernah menjadi Wakil Bupati Rembang periode 2005–2010 dan anggota DPRD Kabupaten Rembang periode 2004–2005.

Baca juga: Akibat Seret Nama Yaqut Cholil, Novel Bamukmin Dapat Peringatan GP Ansor: Mau Berapa Gigi Rontok?

Gus Yaqut tumbuh di lingkungan relijius Pondok Pesantren Raudhatut Thalibin, Leteh, Rembang, Jawa Tengah.

Ia dibimbing dan dibina langsung ayahnya ulama terkemuka asal Rembang, KH Muhammad Cholil Bisri, kakak dari KH Ahmad Mustofa Bisri.

Ayah dari Yaqut, KH Muhammad Cholil Bisri, adalah salah satu pendiri dari PKB.

Gus Yaqut menyelesaikan pendidikan dasar di SDN Kutoharjo (1981-1987).

Yaqut Cholil Qoumas lantas melanjutkan pendidikannya ke SMPN II Rembang (1987-1990) lalu meneruskan pendidikannya ke SMAN II Rembang (1990-1993).

Sementara pendidikan sarjana ia tempuh di Universitas Indonesia (UI) jurusan Sosiologi, tetapi tak selesai.

Saat menempuh studi di UI, Yaqut juga aktif di organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Depok sebagai salah seorang pendiri.

Sebagai kader PKB di Rembang, Yaqut dipercaya menjadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Rembang (2001-2014).

Dia juga sempat menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Rembang 2004-2005.

Lalu pada tahun 2005, ia menjadi calon wakil bupati mendampingi Moch Salim pada Pilkada 2005 dan terpilih menjadi Wakil Bupati Rembang (2005-2010).

Baca juga: Gubernur Anwar Hafid Ajak Warga Donggala Bersatu Jaga Budaya dan Bangun Daerah

Pada Pemilu 2014, Yaqut mencalonkan diri sebagai calon Anggota DPR RI dari dapil Jawa Tengah X, tetapi gagal meraih kursi.

Setelah Hanif Dhakiri dilantik menjadi Menteri Tenaga Kerja di Kabinet Kerja, ia dilantik menjadi Anggota DPR RI periode 2014-2019 sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW).

Ia kembali terpilih sebagai Anggota DPR RI periode selanjutnya dan kini telah diberi tugas untuk menjadi Menag oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved