Nama Jokowi Disebut dalam Korupsi Haji 2024, KPK Buka Peluang Panggil Mantan Presiden
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji tambahan memiliki aturan yang jelas.
Pasal 64 dari undang-undang tersebut menetapkan bahwa alokasi kuota haji tambahan harus dibagi dengan proporsi 92 persen untuk Jemaah Haji Reguler dan 8 persen untuk Jemaah Haji Khusus.
Tujuan dari pembagian ini adalah untuk memberikan prioritas kepada jemaah haji reguler yang memiliki daftar tunggu lebih panjang, yang bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun.
Adapun penyimpangan dari aturan ini, seperti pembagian 50:50 yang terjadi pada kasus korupsi haji 2024, dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Hal ini diduga menjadi sumber kerugian negara karena tidak sesuai dengan amanat undang-undang yang mengutamakan transparansi dan keadilan bagi seluruh calon jemaah.(*)
Artikel telah tayang di TribunSolo.com
Mengaku Korban, Ustaz Khalid Basalamah Serahkan Rp9,2 Miliar ke KPK dalam Kasus Kuota Haji |
![]() |
---|
Dugaan Aliran Dana Korupsi Haji, KPK Buka Kemungkinan Periksa Gus Yahya |
![]() |
---|
Reaksi Jokowi usai Prabowo Copot Budi Arie dari Menteri |
![]() |
---|
Kementerian ATR/BPN Gandeng KPK Susun Rencana Cegah Korupsi Lahan |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Bank BUMD, KPK Endus Dugaan Aliran Dana ke Ridwan Kamil dan Lisa Mariana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.