Nama Jokowi Disebut dalam Korupsi Haji 2024, KPK Buka Peluang Panggil Mantan Presiden
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi
TRIBUNPALU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Penyelidikan ini berfokus pada penyelewengan 20.000 kuota tambahan yang diduga merugikan negara lebih dari Rp1 triliun dan melibatkan nama Jokowi karena ia adalah sosok yang melobi kuota tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan lembaganya tidak akan tebang pilih dalam memanggil saksi.
“Pemanggilan terhadap semua saksi tentu tergantung kebutuhan dari penyidik,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan duduk perkara kasus tersebut.
Ia mengatakan dari kuota tambahan tersebut merupakan hasil lobi langsung Jokowi kepada pemerintah Arab Saudi dengan tujuan mempersingkat antrean haji reguler.
Namun, pembagian kuota diduga dilakukan secara ilegal.
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, seharusnya kuota tambahan dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Kenyataannya, kuota tersebut dibagi rata 50:50.
“Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua,” kata Asep.
Adapun saat ini KPK kini membidik pihak-pihak yang memberikan perintah pembagian kuota ilegal tersebut dan yang menikmati aliran dananya.
Sebelumnya, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah dimintai keterangan pada 7 Agustus 2025 dan akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan.
Baca juga: KPK Cekal Mantan Menteri Agama Gus Yaqut ke Luar Negeri, Ada Apa?
Profil Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas, atau akrab disapa Gus Yaqut, adalah tokoh Nahdlatul Ulama yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama di Kabinet Indonesia Maju era Presiden Joko Widodo.
Ia dikenal memiliki rekam jejak panjang di dunia politik dan organisasi keagamaan, terutama di lingkungan Nahdlatul Ulama.
Gus Yaqut Lahir pada 4 Januari 1975.
Gus Yaqut tumbuh di lingkungan religius Pondok Pesantren Raudhatut Thalibin, Leteh, Rembang, Jawa Tengah.
Ia merupakan putra dari ulama terkemuka KH M Cholil Bisri dan adik kandung dari Ketua Umum PBNU, Dr KH Yahya Cholil Staquf.
Gus Yaqut diketahui menempuh pendidikan dasar di SDN Kutoharjo (1981-1987), lalu melanjutkan ke SMPN II Rembang (1987-1990) dan SMAN II Rembang (1990-1993).
Ia sempat berkuliah di jurusan Sosiologi Universitas Indonesia (UI) namun tidak menyelesaikan studinya.
Selama di UI, ia aktif mendirikan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Depok.
Karier Politik dan Organisasi
Yaqut Cholil Qoumas mengawali karier politiknya sebagai kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), partai yang didirikan oleh ayahnya.
Ia dipercaya menjadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Rembang dari tahun 2001 hingga 2014.
Ia pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Rembang pada 2004-2005 dan Wakil Bupati Rembang mendampingi Moch Salim pada periode 2005-2010.
Pada Pemilu 2014, ia gagal meraih kursi DPR, namun kemudian dilantik sebagai Anggota DPR RI periode 2014-2019 melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Ia kembali terpilih pada periode berikutnya.
Di luar politik, Yaqut juga aktif di organisasi pemuda.
Gus Yaqut menjabat sebagai Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor sejak tahun 2016.
Pada 23 Desember 2020, Gus Yaqut dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Agama, menggantikan Fachrul Razi.
Dengan jabatan ini, ia mengemban tugas untuk memimpin Kementerian Agama dan mengawasi berbagai urusan keagamaan di Indonesia, termasuk penyelenggaraan ibadah haji.
Undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji tambahan memiliki aturan yang jelas.
Pasal 64 dari undang-undang tersebut menetapkan bahwa alokasi kuota haji tambahan harus dibagi dengan proporsi 92 persen untuk Jemaah Haji Reguler dan 8 persen untuk Jemaah Haji Khusus.
Tujuan dari pembagian ini adalah untuk memberikan prioritas kepada jemaah haji reguler yang memiliki daftar tunggu lebih panjang, yang bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun.
Adapun penyimpangan dari aturan ini, seperti pembagian 50:50 yang terjadi pada kasus korupsi haji 2024, dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Hal ini diduga menjadi sumber kerugian negara karena tidak sesuai dengan amanat undang-undang yang mengutamakan transparansi dan keadilan bagi seluruh calon jemaah.(*)
Artikel telah tayang di TribunSolo.com
Mengaku Korban, Ustaz Khalid Basalamah Serahkan Rp9,2 Miliar ke KPK dalam Kasus Kuota Haji |
![]() |
---|
Dugaan Aliran Dana Korupsi Haji, KPK Buka Kemungkinan Periksa Gus Yahya |
![]() |
---|
Reaksi Jokowi usai Prabowo Copot Budi Arie dari Menteri |
![]() |
---|
Kementerian ATR/BPN Gandeng KPK Susun Rencana Cegah Korupsi Lahan |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Bank BUMD, KPK Endus Dugaan Aliran Dana ke Ridwan Kamil dan Lisa Mariana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.