Sigi Hari Ini

Polres Sigi Intensifkan Sosialisasi Layanan Call Center 110 Lewat Stiker

Terbaru, personel Polsek Dolo menyebarkan stiker berisi nomor layanan darurat itu di sejumlah lokasi strategis di Kecamatan Dolo, Selasa (12/8/2025).

|
Handover
LAYANAN CALL CENTER 110 - Polres Sigi terus mengintensifkan sosialisasi layanan Call Center 110 guna mempermudah masyarakat mengakses laporan dan pengaduan. Terbaru, personel Polsek Dolo menyebarkan stiker berisi nomor layanan darurat itu di sejumlah lokasi strategis di Kecamatan Dolo, Selasa (12/8/2025). 

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata 

TRIBUNPALU.COM, SIGI – Polres Sigi terus mengintensifkan sosialisasi layanan Call Center 110 guna mempermudah masyarakat mengakses laporan dan pengaduan.

Terbaru, personel Polsek Dolo menyebarkan stiker berisi nomor layanan darurat itu di sejumlah lokasi strategis di Kecamatan Dolo, Selasa (12/8/2025).

Pantauan TribunPalu.com, stiker ditempel di Kantor Desa Kabobona, Puskesmas Dolo, Kantor Camat Dolo, Pasar Dolo, serta titik strategis lainnya di wilayah hukum Polsek Dolo.

Baca juga: Dinkes Sigi Targetkan RSUD Torabelo Jadi Rumah Sakit Tipe Lebih Tinggi

Kasihumas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat mengatakan, layanan Call Center 110 dapat dihubungi secara gratis selama 24 jam.

"Melalui penyebaran stiker ini, kami harap masyarakat tidak ragu melaporkan setiap gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, atau situasi darurat lainnya," ujarnya mewakili Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga.

Selain Call Center 110, Polres Sigi juga menyediakan Layanan Presisi melalui WhatsApp yang dapat langsung menghubungi Kapolres Sigi maupun para Kapolsek di jajaran.

Berikut daftar nomor WhatsApp Layanan Presisi Polres Sigi:

Baca juga: Soal Penyidikan Kasus Kerusakan Lingkungan di Siuna Banggai, Safri Minta APH Transparan ke Publik

Kapolres Sigi: 0821-4833-1346

Kapolsek Biromaru: 0812-4129-4962

Kapolsek Dolo: 0821-4126-6972

Kapolsek Marawola: 0821-5625-2075

Kapolsek Palolo: 0851-6999-4848

Kapolsek Kulawi: 0821-5624-5296

“Dengan layanan ini, kami ingin hadir lebih cepat di tengah masyarakat demi terciptanya rasa aman bagi seluruh lapisan,” pungkas Iptu Nuim.

Fungsi Utama Call Center 110

Nomor telepon 110 adalah layanan panggilan darurat nasional yang disediakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan bantuan kepolisian secara cepat.

Layanan ini tersedia selama 24 jam dan dapat diakses dari seluruh wilayah Indonesia tanpa biaya.

Layanan 110 dirancang untuk menangani berbagai jenis laporan atau permintaan bantuan dari masyarakat, antara lain:

Kejadian Darurat: Seperti kecelakaan lalu lintas, kebakaran, atau tindak kriminal yang sedang terjadi.

Gangguan Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat): Meliputi keributan, tawuran, atau kegiatan yang berpotensi mengganggu ketentraman warga.

Informasi dan Pengaduan: Masyarakat dapat menanyakan informasi kepolisian atau melaporkan keluhan terkait pelayanan publik.

Ketika Anda menghubungi 110, petugas akan mencatat laporan Anda dan segera meneruskannya ke kantor polisi terdekat untuk ditindaklanjuti.

Penting untuk Diingat

Meskipun layanan ini gratis dan mudah diakses, sangat penting untuk menggunakannya secara bijak.

Jangan melakukan panggilan palsu atau iseng, karena hal itu dapat mengganggu layanan dan menghalangi orang lain yang benar-benar membutuhkan bantuan darurat.

Panggilan iseng ke 110 bisa dikenakan sanksi pidana.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved