BPJS Kesehatan

Kisah Dewi Sebut JKN Menjadi Penyelamat Saat Menderita Saraf Terjepit

Berkat keanggotaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), seorang ibu berusia 70 tahun di Kabupaten Pasangkayu

Editor: Lisna Ali
istimewa
PROGRAM JKN - Berkat keanggotaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), seorang ibu berusia 70 tahun di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, berhasil menjalani pengobatan saraf terjepit tanpa menanggung biaya sepeser pun. 

TRIBUNPALU.COM - Berkat keanggotaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), seorang ibu berusia 70 tahun di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, berhasil menjalani pengobatan saraf terjepit tanpa menanggung biaya sepeser pun.

Putri seorang ibu bernama Dewi menceritakan perjalanan panjang ibunya dalam menghadapi penyakit tersebut.

Menurut Dewi (36), putrinya, sang ibu awalnya mengeluhkan nyeri punggung dan kaki yang dianggap biasa.

Namun, kondisi itu memburuk hingga mengganggu aktivitas sehari-hari.

“Tapi lama-lama keluhan itu semakin parah. Ibu sering merasa kesemutan, sulit berdiri lama, dan jadi jarang beraktivitas seperti biasanya,” ungkap Dewi saat ditemui pada Rabu (28/5/2025).

Sebelumnya, ibunya adalah sosok yang aktif di rumah.

Ia terbiasa mengurus pekerjaan rumah tangga, memasak, dan sesekali membantu merawat cucu.

Namun, sejak sakit, ibunya menjadi lebih sering berbaring karena rasa sakit yang semakin mengganggu.

“Kalau ibu dipaksakan untuk beraktivitas, justru sakitnya semakin menjadi. Kami sempat khawatir, apalagi mengingat usia ibu yang sudah lanjut. Tapi yang paling kami takutkan adalah biaya pengobatan. Kami sempat berpikir, bagaimana jika pengobatannya mahal dan kami tidak sanggup membayar?” kata Dewi.

Baca juga: Rawat Nenek Hipertensi, Arya Rasakan Manfaat Nyata Program JKN

Rasa khawatir tersebut perlahan mulai berkurang ketika Dewi mengingatkan keluarganya bahwa sang ibu adalah peserta aktif JKN.

Dengan dukungan BPJS Kesehatan, Dewi memutuskan untuk membawa ibunya berobat ke Puskesmas di Pasangkayu, Sulawesi Barat.

“Alhamdulillah, kami ingat bahwa ibu terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Kami langsung membawanya ke Puskesmas yang terdekat. Di sana ibu mendapatkan pemeriksaan awal, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Samaritan Palu untuk penanganan yang lebih lanjut,” jelas Dewi.

Di Rumah Sakit Samaritan Palu, ibunya menjalani serangkaian pemeriksaan, mulai dari konsultasi dengan dokter spesialis saraf hingga pemeriksaan MRI.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ibunya mengalami gangguan saraf terjepit yang memerlukan terapi dan pemantauan secara berkala.

“Semua layanan yang ibu dapatkan berjalan dengan baik. Petugas rumah sakit melayani dengan ramah dan profesional, meskipun kami menggunakan BPJS Kesehatan. Saya pikir kami akan mendapatkan pelayanan yang terbatas, ternyata tidak. Saya sangat bersyukur karena seluruh biaya pengobatan ibu ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Kami tidak mengeluarkan biaya apapun,” ujar Dewi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved