Palu Hari Ini

Kos-Kosan di Kota Palu Jadi Ajang Peredaran Ganja, Polisi Tekankan Penanganan dalam Permukiman

Selain barang bukti ganja, polisi juga menemukan alat bantu pengemasan seperti timbangan digital, plastik klip kosong.

|
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Humas Polresta Palu
PEREDARAN NARKOTIKA - Penangkapan seorang pria berinisial AG (21) di sebuah kos-kosan di Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, telah menyoroti sebuah persoalan serius: maraknya peredaran narkotika di lingkungan padat penduduk. 

Golongan I: Narkotika dengan daya adiktif sangat tinggi dan tidak digunakan dalam terapi medis.

Penggunaan jenis ini dilarang total. Contohnya: ganja, kokain, heroin, dan sabu-sabu.

Golongan II: Narkotika dengan daya adiktif kuat, namun masih memiliki manfaat medis sebagai obat pilihan terakhir.

Contohnya: morfin, petidin, dan fentanil.

Golongan III: Narkotika dengan daya adiktif ringan dan banyak digunakan dalam pengobatan atau terapi. Contohnya: kodein.

Bahaya Penyalahgunaan Narkotika

Penyalahgunaan narkotika sangat berbahaya bagi kesehatan fisik dan mental, serta memiliki konsekuensi hukum yang berat.

Dampak Fisik: Kerusakan organ tubuh, seperti hati, ginjal, dan jantung.

Dapat menyebabkan gangguan saraf, penurunan kekebalan tubuh, hingga risiko kematian akibat overdosis.

Dampak Psikologis: Narkotika dapat merusak mental pengguna, menyebabkan paranoia, halusinasi, depresi, kecemasan berlebihan, dan gangguan perilaku. Ketergantungan yang terjadi juga sangat sulit disembuhkan.

Dampak Sosial dan Hukum: Terjerumus dalam tindakan kriminalitas untuk mendapatkan uang, rusaknya hubungan keluarga dan sosial, serta sanksi pidana berat berupa penjara dan denda sesuai undang-undang yang berlaku.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved