Sulteng Hari Ini

OJK Sulteng dan Satgas PASTI Tutup Ribuan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Capai Rp2,6 Triliun

Sepanjang Januari hingga Mei 2025, sebanyak 11.166 pinjaman online ilegal dan 251 penawaran investasi ilegal berhasil ditutup oleh Satgas Pasti.

|
Editor: Fadhila Amalia
Zulfadli
PINJAMAN ONLINE ILEGAL - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menindak tegas praktik pinjaman online ilegal dan investasi bodong di Indonesia, termasuk di wilayah Sulteng. 

Akulaku
Kredivo
JULO
Rupiah Cepat
Indodana

Penting untuk selalu memeriksa daftar terbaru pinjol legal di situs resmi OJK atau melalui nomor WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157 untuk memastikan layanan yang Anda gunakan aman dan terpercaya.

Melaporkan Pinjol Ilegal di Sulawesi Tengah

Jika Anda terlanjur terjerat pinjol ilegal atau menemukan aktivitasnya di Sulawesi Tengah, ada beberapa cara untuk melaporkannya:

OJK Provinsi Sulawesi Tengah: Anda dapat menghubungi OJK melalui berbagai saluran, termasuk email waspadainvestasi@ojk.go.id untuk pemblokiran atau melalui nomor kontak resminya.

Polres Banggai: Anda bisa melaporkan kejahatan siber atau tindakan penagihan yang mengancam ke kantor polisi terdekat atau ke pihak kepolisian.

Layanan Pengaduan Kepolisian: Anda juga bisa menggunakan layanan pengaduan secara online seperti Patroli Siber Polri untuk melaporkan kejahatan siber, termasuk pinjol ilegal.

Aplikasi LAPOR!: Ini adalah layanan aspirasi dan pengaduan online yang dikelola oleh pemerintah. Anda dapat melapor melalui aplikasi mobile, SMS ke 1708, atau situs web [tautan mencurigakan telah dihapus].

Pihak OJK dan aparat keamanan di Sulawesi Tengah mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan pinjol ilegal dan untuk tidak mencari pinjaman baru untuk melunasi utang lama. 

Blokir semua kontak penagih yang mengancam dan informasikan kepada kontak Anda agar mengabaikan pesan terkait pinjaman ilegal tersebut.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved