Sulteng Hari Ini

OJK Sulteng dan Satgas PASTI Tutup Ribuan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Capai Rp2,6 Triliun

Sepanjang Januari hingga Mei 2025, sebanyak 11.166 pinjaman online ilegal dan 251 penawaran investasi ilegal berhasil ditutup oleh Satgas Pasti.

|
Editor: Fadhila Amalia
Zulfadli
PINJAMAN ONLINE ILEGAL - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menindak tegas praktik pinjaman online ilegal dan investasi bodong di Indonesia, termasuk di wilayah Sulteng. 

TRIBUNPALU.COM, PALU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menindak tegas praktik pinjaman online ilegal dan investasi bodong di Indonesia, termasuk di wilayah Sulteng.

Sepanjang Januari hingga Mei 2025, sebanyak 11.166 pinjaman online ilegal dan 251 penawaran investasi ilegal berhasil ditutup oleh Satgas Pasti.

Dari data yang dihimpun Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), total kerugian korban akibat berbagai modus penipuan tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp2,6 triliun.

Baca juga: Kompetisi Olahraga Antar-Sekolah di SMAN Model Terpadu Madani Palu Sukses Digelar

Kepala OJK Sulteng sekaligus Ketua Satgas PASTI Sulteng, Bonny Hardi Putra, mengungkapkan bahwa modus penipuan terus berkembang, termasuk yang dilakukan oleh debt collector dari pinjaman online ilegal.

“Satgas PASTI menemukan sejumlah nomor WhatsApp penagih pinjol ilegal yang dilaporkan melakukan intimidasi, ancaman, hingga tindakan di luar batas yang bertentangan dengan ketentuan,” jelas Bonny dalam keterangan resminya yang diterima TribunPalu, Rabu (13/8/2025).

Sebagai bagian dari penanganan, Satgas PASTI juga berhasil memblokir 49.316 rekening bank yang terafiliasi dengan aktivitas penipuan.

Dari pemblokiran tersebut, dana yang berhasil diselamatkan mencapai Rp163,3 miliar, atau sekitar 6,28 persen dari total kerugian yang dilaporkan.

Tak hanya itu, sebanyak 22.993 nomor telepon juga telah dilaporkan oleh korban sebagai sarana pelaku dalam melakukan penipuan, yang kini masuk dalam pantauan tim Satgas dan IASC.

Baca juga: Kakanwil Ditjenim Sulteng Sebut Pembagian MBG Adalah Bentuk Andil Dalam Semarak RI Ke-80 Tahun

Upaya Edukasi dan Pencegahan

Selain tindakan pemberantasan, OJK Sulteng juga aktif melakukan edukasi literasi keuangan kepada masyarakat dari berbagai kalangan.

Hingga Mei 2025, 73 kegiatan edukasi telah digelar dengan jumlah peserta mencapai 75.643 orang. Peserta berasal dari berbagai latar belakang seperti petani, nelayan, ibu rumah tangga, pelajar, hingga pegawai.

“Pencegahan sama pentingnya dengan penindakan. Masyarakat harus tahu cara mengenali modus penipuan dan memastikan legalitas sebelum melakukan transaksi keuangan,” tegas Bonny.

Baca juga: OJK Sulteng Optimis Kualitas Kredit UMKM Tetap Terjaga di Tengah Pertumbuhan

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas entitas sebelum menerima tawaran pinjaman atau investasi.

Pinjol Legal di Sulawesi Tengah

Secara umum, pinjol yang berizin OJK tidak terikat pada wilayah tertentu, jadi Anda bisa menggunakan layanan dari pinjol legal mana pun di seluruh Indonesia, termasuk di Sulawesi Tengah. Beberapa contoh pinjol legal yang telah terdaftar di OJK dan mungkin memiliki nasabah di daerah ini antara lain:

Akulaku
Kredivo
JULO
Rupiah Cepat
Indodana

Penting untuk selalu memeriksa daftar terbaru pinjol legal di situs resmi OJK atau melalui nomor WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157 untuk memastikan layanan yang Anda gunakan aman dan terpercaya.

Melaporkan Pinjol Ilegal di Sulawesi Tengah

Jika Anda terlanjur terjerat pinjol ilegal atau menemukan aktivitasnya di Sulawesi Tengah, ada beberapa cara untuk melaporkannya:

OJK Provinsi Sulawesi Tengah: Anda dapat menghubungi OJK melalui berbagai saluran, termasuk email waspadainvestasi@ojk.go.id untuk pemblokiran atau melalui nomor kontak resminya.

Polres Banggai: Anda bisa melaporkan kejahatan siber atau tindakan penagihan yang mengancam ke kantor polisi terdekat atau ke pihak kepolisian.

Layanan Pengaduan Kepolisian: Anda juga bisa menggunakan layanan pengaduan secara online seperti Patroli Siber Polri untuk melaporkan kejahatan siber, termasuk pinjol ilegal.

Aplikasi LAPOR!: Ini adalah layanan aspirasi dan pengaduan online yang dikelola oleh pemerintah. Anda dapat melapor melalui aplikasi mobile, SMS ke 1708, atau situs web [tautan mencurigakan telah dihapus].

Pihak OJK dan aparat keamanan di Sulawesi Tengah mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan pinjol ilegal dan untuk tidak mencari pinjaman baru untuk melunasi utang lama. 

Blokir semua kontak penagih yang mengancam dan informasikan kepada kontak Anda agar mengabaikan pesan terkait pinjaman ilegal tersebut.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved