Palu Hari Ini

Tembakau Sintetis Dipesan Lewat Instagram, Polresta Palu Imbau Warga Waspada

Penangkapan dilakukan pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 13.00 WITA di Jalan Simpotove Timur, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

|
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Handover
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA - Kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis kembali terungkap di Kota Palu. Kali ini, seorang pria berinisial FW (27) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu setelah kedapatan menyimpan dan menjual tembakau sintetis yang ia pesan melalui media sosial Instagram. 

TRIBUNPALU.COM, PALU – Kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis kembali terungkap di Kota Palu. Kali ini, seorang pria berinisial FW (27) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu setelah kedapatan menyimpan dan menjual tembakau sintetis yang ia pesan melalui media sosial Instagram.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 13.00 WITA di Jalan Simpotove Timur, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 24 paket tembakau sintetis seberat 12,77 gram brutto, serta barang bukti lain seperti plastik klip, handphone, dan tas.

Baca juga: Sinopsis Film Jadi Tuh Barang, Kisahkan Komika Oki Rengga Jadi Pawang Hujan

Kapolresta Palu Kombes Pol Deni Abraham mengatakan, kasus ini menjadi sinyal bahaya atas semakin mudahnya akses narkotika lewat media sosial.

“Tersangka memesan lewat Instagram. Ini membuktikan bahwa media sosial kini jadi salah satu jalur utama transaksi narkoba,” ungkap Kapolresta.

Menurutnya, platform digital yang selama ini digunakan untuk komunikasi dan hiburan, kini dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana untuk menyebarkan zat berbahaya, khususnya kepada kalangan muda.

“Kami imbau orang tua dan masyarakat agar lebih mengawasi aktivitas daring anak-anak. Modus seperti ini menyasar generasi muda,” tegasnya.

Polisi juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan, khususnya terkait jual beli barang terlarang di lingkungan sekitar maupun dunia maya.

Baca juga: Kolaborasi Lintas Agama dan Dunia Usaha di Palu Dukung Optimalisasi PAD Lewat Program OPA

“Kami selalu terbuka terhadap laporan. Setiap informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti,” ucap Kombes Pol Deny Abraham.

FW kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Apa Itu Tembakau Sintetis?

Tembakau sintetis adalah campuran bahan herbal atau tembakau yang disemprotkan dengan senyawa kimia sintetis yang disebut synthetic cannabinoid. 

Senyawa ini dirancang untuk meniru efek psikoaktif dari ganja (cannabis), tetapi memiliki potensi bahaya yang jauh lebih besar dan tidak dapat diprediksi.

Bahaya dan Efek pada Tubuh

Efek tembakau sintetis bisa sangat merusak, bahkan lebih berbahaya daripada ganja asli. Bahaya dan efeknya meliputi:

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved