Sulteng Hari Ini

Diskusi Sharing KPU Sulteng Soroti Potensi Konflik Hukum Pascaputusan MK

Menurutnya, KPU dan Bawaslu perlu merancang norma penyelenggaraan pemilu agar bisa menyesuaikan dengan dinamika putusan MK.

Handover
SHARING DISKUSI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar diskusi bertajuk Gelar Sharing Hukum Pemilu dan Pemilihan edisi perdana, Kamis (14/8/2025), melalui sambungan Zoom. Kegiatan dengan tema “Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pemisahan Pemilu Tingkat Nasional dan Pemilu Tingkat Daerah Digugat! Bisakah?” ini diikuti jajaran pengurus KPU Sulteng dan KPU Kalimantan Tengah. 

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mahkamah memutuskan bahwa seseorang yang berusia di bawah 40 tahun bisa menjadi calon presiden atau wakil presiden asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Keputusan ini langsung memicu konflik hukum dan etik yang serius karena:

Kontroversi Etik Hakim: Putusan ini diputuskan dengan suara hakim yang terbelah dan diwarnai dugaan pelanggaran etik.

Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dibentuk untuk mengusut dugaan ini dan menemukan adanya pelanggaran etik berat, yang berujung pada pemberhentian Ketua MK saat itu.

Intervensi Politik: Banyak pihak, termasuk pakar hukum tata negara, menilai putusan ini memiliki motif politik dan bukan murni pertimbangan hukum. 

Hal ini dianggap merusak independensi dan kredibilitas MK sebagai penjaga konstitusi.

Dampak dan Konflik Hukum yang Timbul

Konflik hukum pascaputusan ini tidak hanya terbatas pada masalah etik, tetapi juga menimbulkan beberapa masalah hukum lain yang lebih luas:

Dualisme Penafsiran Hukum: Terjadi perdebatan panjang tentang apakah putusan tersebut hanya berlaku secara prospektif (untuk masa depan) atau juga retrospektif (berlaku untuk Pemilu 2024).

Meskipun KPU menganggapnya berlaku langsung, banyak ahli hukum yang mempermasalahkan interpretasi ini.

Gugatan Lanjutan: Putusan ini memicu serangkaian gugatan baru dan permohonan uji materi di MK yang mencoba membatalkan putusan tersebut, meskipun pada akhirnya semua permohonan tersebut ditolak.

Ancaman Kredibilitas Lembaga: Kasus ini menodai kepercayaan publik terhadap integritas MK dan memicu desakan kuat untuk reformasi menyeluruh di tubuh Mahkamah Konstitusi.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved