Sulteng Hari Ini

Pemprov Sulteng Genjot Persiapan Bandara Mutiara Sis Al jufri Palu untuk Layanan Internasional

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, terus memacu persiapan operasional Bandara Mutiara Sis Al Jufri Palu sebagai Bandara Internasional. 

Penulis: Zulfadli | Editor: Lisna Ali
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COMZ
BANDARA INTERNASIONAL - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, terus memacu persiapan operasional Bandara Mutiara Sis Al Jufri Palu sebagai bandara internasional. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, terus memacu persiapan operasional Bandara Mutiara Sis Al Jufri Palu sebagai bandara internasional. 

Hal itu disampaikan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid saat mempin rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Polibu, Kantor Gubernur, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Rabu (13/8/2025). 

Anwar Hafid menegaskan, Bandara Mutiara Sis Aljufri harus segera melengkapi sejumlah surat dan rekomendasi teknis dari kementerian atau lembaga di pusat sebelum beroperasi perdana sebagai Bandara Internasional.

Selain itu, penambahan fasilitas penunjang juga dinilai mendesak, seperti mesin X-Ray, pemisahan ruang penumpang domestik dan internasional, perpanjangan landasan pacu dari 2.500 meter menjadi 3.000 meter, serta sarana karantina, imigrasi, dan bea cukai.

“Kalau semua ini terpenuhi, status Bandara Internasional akan tetap permanen dan tidak dicabut,” tegas Anwar. 

Ia menambahkan, pemerintah hanya diberi waktu enam bulan untuk merampungkan administrasi dan fasilitas penunjang bandara.

Awnar menyebut bakal melakukan audiensi dengan Kementerian Perhubungan dan DPR RI terkait tindak lanjut penetapan status internasional bandara tersebut.

Baca juga: Demi Sport Center Megah, Pengusaha di Sigi Rela Bongkar 22 Rumah Siap Huni

Dukungan terhadap peningkatan status bandara juga datang dari PT IMIP. 

Perusahaan ini siap mengalihkan pintu transit tenaga kerja asing dari Manado ke Bandara Mutiara SIS Aljufri sebelum melanjutkan penerbangan ke Morowali.

“Ini salah satu pintu untuk memajukan Sulawesi Tengah dengan membuka gerbang udara,” kata Anwar, berharap status bandara internasional dapat meningkatkan konektivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Di sisi lain, Gubernur Anwar Hafid menyebut Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka siap mengalihkan calon jamaah haji dari wilayahnya ke Palu jika Bandara Mutiara SIS Aljufri ditetapkan sebagai embarkasi haji.

Menurut Anwar, jarak Palu yang lebih dekat dibanding Makassar menjadi salah satu alasan agar perjalanan spiritual ribuan calon jamaah haji dari dua provinsi bertetangga ini lebih mudah.

“Gubernur Sulawesi Barat sangat mendukung Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu menjadi embarkasi haji,” ujarnya usai berkomunikasi melalui telepon dengan Suhardi Duka.

Kantor Wilayah Kemenag Sulteng menjelaskan, ada tiga syarat penetapan bandara embarkasi haji: kuota jamaah, fasilitas bandara, dan kapasitas asrama haji.

Dari sisi kuota, bandara embarkasi harus mampu melayani minimal 4.000 jamaah haji. 

Saat ini kuota haji Sulteng baru sekitar 2.000, ditambah Sulbar 1.453 jamaah, sehingga masih perlu tambahan dari provinsi lain seperti Gorontalo dan Sulut.

Dari sisi fasilitas, perpanjangan landasan pacu menjadi 3.000 meter diyakini memperbesar peluang bandara Mutiara SIS Aljufri disetujui sebagai embarkasi haji.

Sedangkan kapasitas Asrama Haji Palu yang saat ini sekitar 450 tempat tidur diharapkan dapat ditingkatkan dua kali lipat untuk memenuhi kebutuhan kloter. 

Alternatif lain, pemerintah dapat memanfaatkan asrama diklat BPSDM Provinsi yang kapasitasnya hampir setara.

Atas masukan tersebut, Gubernur Anwar Hafid meminta agar semua kebutuhan segera diinventarisasi dan dikoordinasikan dengan instansi terkait.

“Tidak ada lagi kata menunggu,” tegasnya.

Baca juga: HUT Pramuka ke-64, Kwartir Ranting Parigi Selatan Gelar Lomba PBB dan Baca Sandi

Bandara Mutiara Sis Al Jufri Jadi Bandara Internasional

Penetapan Bandara Mutiara Sis Al Jufri Palu sebagai Bandara Internasional ditetapkan melalui keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Keputusan ini tertuang dalam surat keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 dan KM 38 Tahun 2025 yang disahkan pada Jumat, 8 Agustus 2025.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk meningkatkan perekonomian dan mendukung kawasan ekonomi khusus.

Dengan status baru ini, bandara tersebut akan melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri.

Dalam keputusan itu setelah ditetapkan menjadi Bandara Internasional. Pemerintah Daerah Provinsi dan Penyelenggara diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan penting. 

Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan yang menetapkan status baru bandara tersebut.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved