Tahanan Polresta Palu Meninggal
Kasus Kematian Bayu Adityawan, Polda Sulteng Tingkatkan ke tahap Penyidikan
Polda Sulteng kini menaikan status kasus kematian tahanan Polresta Palu, Bayu Adityawan (28), ke tahap penyidikan.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Priyatno
TRIBUNPALU.COM, PALU - Polda Sulteng kini menaikkan status kasus kematian tahanan Polresta Palu, Bayu Adityawan (28), ke tahap penyidikan.
Dua oknum anggota jaga tahanan berpangkat brigadir polisi dua (Bripda) telah diamankan ditempat khusus selama 20 hari kedepan.
Kapolda Sulteng Irjen Pol. Agus Nugroho bertindak cepat mengambil alih penanganan kasus kematian Bayu Adityawan dengan membentuk tim investigasi yang terdiri dari penyidik Bidpropam dan Ditreskrimum Polda Sulteng.
"Sebagaimana penjelasan bapak Kapolda, peristiwa kematian Bayu Adityawan ini ditangani terkait pelanggaran kode etik dan pidana umum sekaligus," ujar Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, saat memberikan update terbaru penanganan kasus meninggalnya Bayu Adityawan tahanan Polresta Palu, Rabu (9/10/2024).
Baca juga: DPRD Palu Buka Masa Sidang Caturwulan III, Fokus Selesaikan Dua Raperda dan Pembahasan APBD 2025
Status dua anggota jaga tahanan Polresta Palu inisial Bripda CH dan Bripda M adalah terduga pelanggar.
"Mereka telah diamankan ditempat khusus sejak tanggal 28 September 2024 untuk selama 20 hari kedepan," ujar Kombes Pol. Djoko Wienartono
"Hingga saat ini, Bidpropan Polda Sulteng telah melakukan pemeriksaan sebanyak 26 orang sebagai saksi," ujarnya menambahkan
Kombes Pol. Djoko menambahkan bahwa sejak 1 Oktober 2024, kasus itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Sejauh ini, kami telah melakukan beberapa pemeriksaan dan ke depannya akan dilanjutkan dengan pra-rekonstruksi. Dalam beberapa hari mendatang, Polda Sulteng juga akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini," ujar Kombes Pol. Djoko Wienartono.
Kombes Pol. Djoko mengungkapkan bahwa setelah penetapan tersangka dilakukan dalam beberapa hari ke depan, status para personel yang terlibat akan berubah.
"Setelah penetapan tersangka, status yang bersangkutan akan beralih menjadi tahanan Polda Sulawesi Tengah," ucapnya
Kombes Djoko memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur, dan pihaknya berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dalam kasus meninggalnya tahanan Polresta Palu.
"Ini adalah bagian dari upaya kami menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian," tutup Kombes Pol. Djoko Wienartono (*)
LIVE Rapat Komisi III DPR RI Hadirkan Kapolda Sulteng, Bahas Perkara Tahanan Polresta Palu Tewas |
![]() |
---|
Puluhan Massa Aksi Gelar Aksi Diam di Depan Kantor DPRD Sulteng |
![]() |
---|
Kompolnas Saksikan Proses Ekshumasi dan Autopsi Jenazah BA, Apresiasi Langkah Cepat Polda Sulteng |
![]() |
---|
Sampel Jaringan Jenazah BA Dikirim ke Laboratorium di Makassar, Hasil Autopsi Selama Sebulan |
![]() |
---|
Hasil Autopsi Jenazah BA Diharapkan Memperjelas Penyebab Kematian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.