Sengketa Pilkada di MK

Arief Hidayat Pimpin Majelis Hakim Persidangan PHP Pilgub Sulteng 2024 di Mahkamah Konstitusi

Hakim panel 3 menangani sidang PHP Pilkada 77 perkara, 11 di antaranya dari Sulawesi Tengah, termasuk Pilgub Sulteng 2024.

Editor: mahyuddin
HANDOVER
Arif Hidayat menjadi Ketua Hakim Panel 3 Mahkamah Konstitusi dalam persidangan Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024 (PHP Pilkada 2024). 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Arif Hidayat menjadi Ketua Hakim Panel 3 Mahkamah Konstitusi dalam persidangan Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024 (PHP Pilkada 2024).

Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015-2018 itu didampingi dua hakim konstitusi, Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan PHP Pilkada 2024 pada 8-16 Januari 2025.

Majelis hakim Sidang PHP Pilkada 2024 terbagi menjadi tiga panel.

Panel 1 dikomandoi Suhartoyo beranggotakan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan M Guntur Hamzah.

Sementara panel 2 dipimpin Saldi Isra beranggotakan Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Hakim panel 3 menangani sidang PHP Pilkada 77 perkara, 11 di antaranya dari Sulawesi Tengah, termasuk Pilgub Sulteng 2024.

Baca juga: Hakim Anwar Usman Dilarikan ke Rumah Sakit, Sidang PHPU Pilkada Sulteng Ditunda Pukul 14.00 Wita

Mahkamah Konstitusi meregistrasi 309 perkara PHP Pilkada 2024 pada Jumat (3/1/2025).

Dari total tersebut, 23 di antaranya merupakan perkara PHP Pilgub.

Sedangkan untuk PHP Pilwali sebanyak 49 perkara dan 237 lainnya merupakan perkara PHP Pilkada tingkat kabupaten.

Total perkara yang teregistrasi tersebut merupakan hasil penyaringan dari 314 permohonan yang diajukan ke MK.

Sebagian permohonan diajukan secara daring (online) melalui simpel.mkri.id.

Sebagian lainnya diajukan secara luring atau secara langsung di Gedung MK, Jakarta.

PHP Pilkada 2024 Ditangani Hakim Panel 3:

Provinsi

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved