Sengketa Pilkada di MK

Hakim Anwar Usman Dilarikan ke Rumah Sakit, Sidang PHPU Pilkada Sulteng Ditunda Pukul 14.00 Wita

Dengan sistem rotasi ini, beberapa hakim dari Panel lain akan ditugaskan untuk membantu jalannya sidang di Panel 3.

|
Editor: mahyuddin
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Hakim Konstitusi Anwar Usman 

TRIBUNPALU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan ulang Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024 (PHPU Kada 2024).

Penjadwalan ulang itu karena Anggota Panel Hakim Anwar Usman terjatuh di kediaman dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Sejatinya, sidang PHPU Kada 2024 berlangsung Rabu (8/1/2025) pukul 08.00 Wita.

Namun diundur ke sesi siang di hari yang sama karena musibah itu.

Diketahui, Anwar Usman tergabung dalam anggota Panel 3.

Baca juga: Paslon BERANI Siap Melawan Gugatan di MK, Tegaskan Kemenangan Sah

Anggota hakim panel 3 terdiri dari Arief Hidayat (Ketua Panel), didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

“Untuk Panel 3 pada persidangan hari ini terpaksa harus dilakukan reschedule karena kondisi dari Anwar Usman yang kemarin jatuh dan kemudian harus diopname sehingga beliau sekarang posisinya masih di rumah sakit,” jelas Enny Nurbaningsih selaku Juru Bicara Mahkamah Konstitusi dalam keterangannya ketika menemui rekan media.

Sebagai konsekuensi, sambung Enny, mekanisme persidangan mengalami penyesuaian.

Sidang di Panel 3 yang ditunda pada pagi ini akan dimulai pada pukul 14.00 WIB.

dilanjutkan ke sesi kedua hingga malam hari.

Sementara itu, Panel 1 dan Panel 2 akan mengalami pergeseran untuk menyesuaikan jadwal.

“Harus lengkap tiga hakim yang bersidang dan tidak bisa persidangan itu menggunakan Zoom. Sehingga posisi hakim dari Panel 1 dan Panel 2 akan bergeser ke Panel 3, jadi kita melakukan selang-seling posisi sementara ini sampai beliau nanti mudah-mudahan bisa segera pulih,” jelas Enny memberikan keterangan.

Baca juga: Rumah Hasto Kristiyanto Digeledah KPK, Begini Reaksi PDIP: Kayak Korupsi Besar Aja

Dengan sistem rotasi ini, beberapa hakim dari Panel lain akan ditugaskan untuk membantu jalannya sidang di Panel 3.

Mahkamah Konstitusi berharap agar mekanisme ini dapat memastikan kelancaran jalannya persidangan tanpa mengganggu proses persidangan yang sedang berlangsung.

Adapun Hakim Konstitusi Anwar Usman sementara ini akan digantikan oleh hakim konstitusi dari panel lain.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved