"Kecuali ada bukti baru "novum", bisa diadili kembali," ujarnya.
Steven juga mengatakan bahwa Direktur sekutu komplementer, Frans Salim Kalalo juga harus bertanggung jawab atas kasus yang menimpanya.
"Sangat aneh bila saya dijadikan terdakwa bahkan tersangka bersama Hisman tetapi direkturnya tidak," ucapnya.
Steven berharap kasus ini dapat selesai seperti keterangan ahli, "Ne bis in idem".
"Jelas dalam PP nomor 24 tahun 2021, kalau sudah dikenakan sanksi administratif tidak boleh dipidana lagi," katanya.
"Saya berharap hakim bisa memberikab putusan dengan adil," ucap Steven. (*)