Kini, karena belum ada kejelasan, warga memutuskan menyegel seluruh bangunan kantor desa.
Ram juga mengingatkan janji Wakil Bupati Abdul Sahid yang memberi tenggat dua minggu sejak 2 Agustus 2025.
Warga mendesak agar janji itu ditepati dengan keputusan tegas terhadap kepala desa.
Mereka meminta pemerintah kabupaten tidak menunda penyelesaian persoalan ini.
Warga juga memperingatkan agar polisi tidak membuka segel secara paksa.
Menurut mereka, tindakan itu justru akan memperkeruh situasi dan memicu ketegangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong terkait tuntutan warga.(*)