PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Honorer Masuk Daftar Usulan

Pengumuman resmi terkait alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025 dijadwalkan hari ini, Rabu (27/8/2025).

Editor: Lisna Ali
Handover
PARUH WAKTU 2025 - Pengumuman resmi terkait alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025 dijadwalkan hari ini, Rabu (27/8/2025). 

Ada juga Pemkab Ponorogo yang mengusulkan 1.700 tenaga non-ASN menjadi PPPK paruh waktu sebagai solusi bagi yang tidak lolos seleksi CPNS atau PPPK 2024.

Mayoritas formasi berasal dari tenaga teknis, disertai tenaga kesehatan dan pendidik.

4. PPPK Paruh Waktu Pemkot Palembang

Pemkot Palembang pun juga tak ketinggalan untuk mengusulkan pengangkatan 1.778 tenaga honorer R4 menjadi PPPK paruh waktu ke KemenPANRB.

5. PPPK Paruh Waktu Pemkab Purbalingga

Pemkab Purbalingga mengusulkan 2.848 tenaga Non-ASN menjadi PPPK paruh waktu, mencakup R2, R3, R4, dan R5, baik yang terdata di BKN maupun yang mengikuti seleksi tanpa lolos formasi.

6. PPPK Paruh Waktu Pemkab Nagan Raya

Selanjutnya, ada Pemkab Nagan Raya yang mengusulkan 2.290 tenaga non-ASN menjadi PPPK paruh waktu sebagai penghargaan atas pengabdian lama. 

Usulan mencakup yang terdata di BKN dan pernah mengikuti seleksi PPPK 2024, meski tidak memperoleh lowongan. 

7. PPPK Paruh Waktu Pemkab Kampar

Pemkab Kampar mengusulkan sebanyak 2.063 tenaga non-ASN menjadi PPPK paruh waktu, mencakup honorer yang terdata di BKN dan mengikuti seleksi PPPK 2024. 

Dari 2.429 terverifikasi, 366 tidak diusulkan karena tidak ada formasi, tidak aktif, atau meninggal. Usulan termasuk 236 guru dari berbagai kategori.

8. PPPK Paruh Waktu Pemkab Luwu

Pemkab Luwu mengumumkan pengangkatan pegawai non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu, mencakup yang terdata di BKN dan mengikuti seleksi CPNS 2024 atau seluruh tahapan PPPK 2024 namun tidak lolos. 

Daftar pegawai diumumkan terbuka untuk uji publik, menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved