Ternyata Sesuai Aturan, 4 Anggota DPR yang Dinonaktifkan Tetap Kantongi Gaji
Keputusan penonaktifan empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024–2029 masih menimbulkan pertanyaan di masyarakat.
Menurut kacamata hukum, istilah nonaktif sejatinya tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Ini menjadikan status anggota DPR berada dalam limbo, tidak sepenuhnya diberhentikan, tetapi juga tidak bisa menjalankan fungsinya secara penuh.
Secara internal, nonaktif diartikan sebagai pemberhentian sementara atau pembekuan fungsi.
Ini adalah langkah yang diambil partai untuk memberikan sanksi tanpa harus menempuh prosedur hukum yang rumit.
Dengan kata lain, ini adalah tindakan disipliner yang bersifat internal.
Konsekuensi dari status nonaktif ini sangat signifikan.
Secara hukum, keempatnya memang masih berstatus sebagai anggota DPR RI.
Namun, mereka kehilangan legitimasi politik di bawah bendera Fraksi partai.
Ini adalah poin krusial yang membedakannya dari pemecatan.
Mereka tidak lagi bisa terlibat dalam alat kelengkapan dewan.
Hal ini mencakup komisi, badan, atau panitia lain yang dibentuk di DPR.
Semua aktivitas yang memerlukan kehadiran mereka dalam kapasitas sebagai anggota fraksi partai kini dihentikan.
Selain itu, keduanya juga tidak dapat berpartisipasi dalam kegiatan politik di bawah naungan partai.
Ini berarti mereka tidak bisa mewakili partai dalam acara-acara publik, pertemuan, atau kampanye. Ini secara efektif membekukan peran politik mereka.
Baca juga: Korban Salah Sasaran, Sopir Ojol Dandi Tewas Setelah Diteriaki Intel saat Nonton Demo di Makassar
Namun, yang menarik, kursi keempatnya di parlemen tetap sah milik mereka.
Viral, Kisah Ibu Kembalikan Jam Tangan Richard Mille Milik Ahmad Sahroni: Ini Bukan Hak Kita |
![]() |
---|
Uya Kuya Tepis Isu Tinggalkan Indonesia Saat Rumahnya Dijarah Massa |
![]() |
---|
Reaksi Istri Uya Kuya Usai Rumahnya Dijarah Massa, Bela dan Ungguh Keberhasilan Suami |
![]() |
---|
Rumah Dijarah Massa, Di mana Ahmad Sahroni, Uya Kuya hingga Sri Mulyani Berada? |
![]() |
---|
Status Nonaktif Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI, Apakah Sama dengan Pemecatan? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.