Ternyata Sesuai Aturan, 4 Anggota DPR yang Dinonaktifkan Tetap Kantongi Gaji

Keputusan penonaktifan empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024–2029 masih menimbulkan pertanyaan di masyarakat.

|
Editor: Lisna Ali
Kolase Serambinews.com
Keputusan penonaktifan empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024–2029 masih menimbulkan pertanyaan di masyarakat. 

Mereka tidak kehilangan hak sebagai anggota legislatif, meskipun tidak bisa beraktivitas.

 Ini adalah kondisi yang tidak biasa dan menunjukkan bahwa NasDem masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.

Kursi mereka akan tetap aman hingga ada proses resmi yang disebut recall.

Recall atau Pergantian Antarwaktu (PAW) adalah mekanisme yang diatur dalam UU MD3. 

Proses ini memungkinkan partai untuk secara resmi menarik kadernya dari parlemen.

Proses recall ini memerlukan persetujuan dari pimpinan partai, yang kemudian mengusulkan penggantian anggota DPR kepada Presiden melalui pimpinan DPR.

Ini adalah langkah formal yang harus ditempuh jika partai ingin benar-benar memberhentikan kadernya.

Jika proses recall dilakukan, barulah status hukum sebagai anggota dewan akan berakhir.

Posisi mereka di parlemen bisa digantikan oleh calon lain dari partai yang sama, sesuai dengan perolehan suara pada pemilihan legislatif sebelumnya.(*)

Artikel telah tayang di TribunPriangan.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved