Ternyata Sesuai Aturan, 4 Anggota DPR yang Dinonaktifkan Tetap Kantongi Gaji
Keputusan penonaktifan empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024–2029 masih menimbulkan pertanyaan di masyarakat.
Mereka tidak kehilangan hak sebagai anggota legislatif, meskipun tidak bisa beraktivitas.
Ini adalah kondisi yang tidak biasa dan menunjukkan bahwa NasDem masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.
Kursi mereka akan tetap aman hingga ada proses resmi yang disebut recall.
Recall atau Pergantian Antarwaktu (PAW) adalah mekanisme yang diatur dalam UU MD3.
Proses ini memungkinkan partai untuk secara resmi menarik kadernya dari parlemen.
Proses recall ini memerlukan persetujuan dari pimpinan partai, yang kemudian mengusulkan penggantian anggota DPR kepada Presiden melalui pimpinan DPR.
Ini adalah langkah formal yang harus ditempuh jika partai ingin benar-benar memberhentikan kadernya.
Jika proses recall dilakukan, barulah status hukum sebagai anggota dewan akan berakhir.
Posisi mereka di parlemen bisa digantikan oleh calon lain dari partai yang sama, sesuai dengan perolehan suara pada pemilihan legislatif sebelumnya.(*)
Artikel telah tayang di TribunPriangan.com
Viral, Kisah Ibu Kembalikan Jam Tangan Richard Mille Milik Ahmad Sahroni: Ini Bukan Hak Kita |
![]() |
---|
Uya Kuya Tepis Isu Tinggalkan Indonesia Saat Rumahnya Dijarah Massa |
![]() |
---|
Reaksi Istri Uya Kuya Usai Rumahnya Dijarah Massa, Bela dan Ungguh Keberhasilan Suami |
![]() |
---|
Rumah Dijarah Massa, Di mana Ahmad Sahroni, Uya Kuya hingga Sri Mulyani Berada? |
![]() |
---|
Status Nonaktif Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI, Apakah Sama dengan Pemecatan? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.