Sopir Rantis Brimob Bripka Rohmat Jalani Sidang Etik Hari Ini, Perannya Masuk Pelanggaran Berat

Bripka Rohmat, anggota Brimob yang merupakan pengemudi kendaraan rantis Brimob dalam insiden maut di kawasan Pejompongan

Editor: Lisna Ali
Tribunnews/istimewa
Bripka Rohmat, anggota Brimob yang merupakan pengemudi kendaraan rantis Brimob dalam insiden maut di kawasan Pejompongan, menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (4/9/2025). 

Sanksi tersebut adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara.

Kompol Cosmas diketahui menjabat sebagai Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri.

Posisi strategisnya tidak menjadi penghalang bagi Propam untuk menjatuhkan sanksi terberat.

Berdasarkan hasil penyelidikan internal, Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Hal ini menunjukkan seriusnya pelanggaran yang mereka lakukan dalam kasus tersebut.

Selain dua nama di atas, masih ada lima anggota Brimob lain yang juga diduga terlibat.

Kelima personel tersebut masuk dalam kategori pelanggaran sedang dan belum menjalani sidang etik.

Mereka adalah M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

Kelimanya diketahui berada di baris belakang mobil rantis saat insiden maut terjadi.

Bagi para pelanggar dengan kategori sedang, mereka terancam sejumlah sanksi. Hukuman ini akan diputuskan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan kode etik.

Sanksi yang mungkin dijatuhkan untuk pelanggar kategori sedang, antara lain, penempatan khusus (patsus), mutasi demosi, penundaan pangkat, hingga penundaan pendidikan.

Sebelumnya, tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat dalam insiden ini telah menjalani gelar perkara.

Gelar perkara ini dilakukan oleh Divpropam Polri pada Selasa (2/9/2025).

Dalam gelar perkara tersebut, Divpropam Polri juga mengundang pihak eksternal dan internal untuk memastikan transparansi. Pihak eksternal yang diundang adalah Kompolnas dan Komnas HAM, sementara dari internal ada Itwasum, Bareskrim, SDM, Div Kum, dan Div Propam Brimob Polri.

Baca juga: Terseret Insiden Rantis Maut, Kompol Cosmas Dipecat dari Polri

Pengakuan Sopir Bripka R

Dalam pemeriksaan, Bripka R memberikan pengakuan yang mengejutkan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved