OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwasraya di Bidang Asuransi Jiwa
Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2025 tanggal 16 Januari 2025.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di bidang asuransi jiwa.
Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2025 tanggal 16 Januari 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan OJK untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan tertanggung.
Baca juga: Aksi Kamisan Palu ke-67: Massa Tuntut Pemerintah Adili Pelaku Pelanggaran HAM dan Hentikan Represi
Sejak izin dicabut, Jiwasraya dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa.
Selain itu, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai dilarang mengalihkan, menjaminkan, atau melakukan tindakan yang dapat mengurangi maupun menurunkan nilai aset perusahaan.
OJK mewajibkan Jiwasraya menghentikan seluruh kegiatan usaha, menyusun neraca penutupan paling lambat 15 hari sejak pencabutan izin, serta menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) maksimal 30 hari untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi.
Merujuk surat Menteri BUMN nomor S-30/MBU/01/2025 tanggal 22 Januari 2025, Jiwasraya telah menggelar RUPS dan memutuskan pembubaran serta pembentukan tim likuidasi.
Baca juga: BRIN Temukan Spesies Tikus Hutan di Gunung Tompotika Banggai, Aktivis Ancam Habitat karena Tambang
Seluruh jajaran Jiwasraya diwajibkan menyerahkan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan, serta dilarang menghambat proses likuidasi.
Sejarah Singkat PT Asuransi Jiwasraya
Jiwasraya pada awalnya bernama Nederlandsche Indische Levenverzekering en Lijvrente Maatschappij (NILLMIJ) pada masa kolonial Belanda.
Setelah kemerdekaan, perusahaan ini dinasionalisasi dan beberapa kali berganti nama hingga akhirnya menjadi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada tahun 1973.
Selama puluhan tahun, Jiwasraya menjadi salah satu perusahaan asuransi terkemuka di Indonesia.
Masalah dan Akhir Perjalanan
Pada tahun 2018, masalah keuangan Jiwasraya mulai terungkap ke publik, terutama terkait produk asuransi JS Saving Plan.
OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Asuransi Jiwa
rapat umum pemegang saham (RUPS)
Menteri BUMN
| Jejak Kontroversi Gubernur Riau Abdul Wahid, Dulu Diisukan Korupsi CSR BI, Kini Kena OTT KPK |
|
|---|
| BIK 2025 di Palu, OJK Sulteng Kolaborasi Dorong Akses Keuangan hingga ke Sekolah |
|
|---|
| OJK Sulteng Fasilitasi Pelepasan Ekspor 2 Ton Kakao Fermentasi Poso ke Prancis |
|
|---|
| Bupati Sigi Hadiri Rakornas TPAKD 2025, Tegaskan Komitmen Perluas Akses Keuangan Daerah |
|
|---|
| Delis Julkarson Hehi Tegaskan Komitmen Morut Percepat Akses Keuangan Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/OJK-Resmi-Cabut-Izin-Usaha-PT-Asuransi-Jiwasraya-di-Bidang-Asuransi-Jiwa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.