OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwasraya di Bidang Asuransi Jiwa

Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2025 tanggal 16 Januari 2025.

|
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Tribunnews.com
PENCABUTAN IZIN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di bidang asuransi jiwa.  Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2025 tanggal 16 Januari 2025. 

Perusahaan ini diketahui tidak mampu membayar klaim nasabah yang jatuh tempo, dengan total kewajiban mencapai triliunan rupiah.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasusnya:

Defisit Keuangan: Jiwasraya mengalami defisit besar karena dugaan salah pengelolaan investasi dan praktik curang.

Kasus Korupsi: Masalah ini kemudian diselidiki oleh Kejaksaan Agung dan ditetapkan sebagai kasus korupsi, dengan kerugian negara mencapai belasan triliun rupiah.

Sejumlah pejabat perusahaan dan pihak terkait lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Solusi dan Likuidasi

Untuk menyelesaikan masalah ini, pemerintah mengambil langkah strategis melalui skema restrukturisasi.

Pengalihan Polis: Hampir seluruh polis Jiwasraya dialihkan ke anak perusahaan baru bernama PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). Langkah ini diambil untuk melindungi pemegang polis.

Pencabutan Izin: Pada tanggal 16 Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Jiwasraya.

Proses Likuidasi: Pencabutan izin ini diikuti dengan proses likuidasi perusahaan sejak 22 Januari 2025.

Dengan demikian, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) secara resmi berhenti beroperasi sebagai entitas bisnis dan kini berada dalam proses pembubaran.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved