OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwasraya di Bidang Asuransi Jiwa
Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2025 tanggal 16 Januari 2025.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Perusahaan ini diketahui tidak mampu membayar klaim nasabah yang jatuh tempo, dengan total kewajiban mencapai triliunan rupiah.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kasusnya:
Defisit Keuangan: Jiwasraya mengalami defisit besar karena dugaan salah pengelolaan investasi dan praktik curang.
Kasus Korupsi: Masalah ini kemudian diselidiki oleh Kejaksaan Agung dan ditetapkan sebagai kasus korupsi, dengan kerugian negara mencapai belasan triliun rupiah.
Sejumlah pejabat perusahaan dan pihak terkait lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Solusi dan Likuidasi
Untuk menyelesaikan masalah ini, pemerintah mengambil langkah strategis melalui skema restrukturisasi.
Pengalihan Polis: Hampir seluruh polis Jiwasraya dialihkan ke anak perusahaan baru bernama PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). Langkah ini diambil untuk melindungi pemegang polis.
Pencabutan Izin: Pada tanggal 16 Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Jiwasraya.
Proses Likuidasi: Pencabutan izin ini diikuti dengan proses likuidasi perusahaan sejak 22 Januari 2025.
Dengan demikian, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) secara resmi berhenti beroperasi sebagai entitas bisnis dan kini berada dalam proses pembubaran.(*)
OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Asuransi Jiwa
rapat umum pemegang saham (RUPS)
Menteri BUMN
OJK Sulteng Nilai Industri Jasa Keuangan Tetap Stabil, Kredit UMKM Tumbuh 8,08 Persen |
![]() |
---|
1.700 Rekening dan Polis Tercatat Selama BLK 2025, OJK Sulteng Targetkan Pelosok Daerah |
![]() |
---|
Bulan Literasi Keuangan 2025 Ditutup, OJK Sulteng Catat Ribuan Rekening dan Polis Baru |
![]() |
---|
BFI Finance Perkuat Layanan Pembiayaan di Palu, Tegaskan Komitmen Lindungi Konsumen |
![]() |
---|
OJK Sulteng Gelar Upacara HUT RI ke-80, Dorong Stabilitas dan Inklusi Keuangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.