OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwasraya di Bidang Asuransi Jiwa

Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2025 tanggal 16 Januari 2025.

|
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Tribunnews.com
PENCABUTAN IZIN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di bidang asuransi jiwa.  Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2025 tanggal 16 Januari 2025. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di bidang asuransi jiwa. 

Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2025 tanggal 16 Januari 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan OJK untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan tertanggung. 

Baca juga: Aksi Kamisan Palu ke-67: Massa Tuntut Pemerintah Adili Pelaku Pelanggaran HAM dan Hentikan Represi

Sejak izin dicabut, Jiwasraya dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa.

Selain itu, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai dilarang mengalihkan, menjaminkan, atau melakukan tindakan yang dapat mengurangi maupun menurunkan nilai aset perusahaan.

OJK mewajibkan Jiwasraya menghentikan seluruh kegiatan usaha, menyusun neraca penutupan paling lambat 15 hari sejak pencabutan izin, serta menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) maksimal 30 hari untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi.

Merujuk surat Menteri BUMN nomor S-30/MBU/01/2025 tanggal 22 Januari 2025, Jiwasraya telah menggelar RUPS dan memutuskan pembubaran serta pembentukan tim likuidasi.

Baca juga: BRIN Temukan Spesies Tikus Hutan di Gunung Tompotika Banggai, Aktivis Ancam Habitat karena Tambang

Seluruh jajaran Jiwasraya diwajibkan menyerahkan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan, serta dilarang menghambat proses likuidasi.

Sejarah Singkat PT Asuransi Jiwasraya

Jiwasraya pada awalnya bernama Nederlandsche Indische Levenverzekering en Lijvrente Maatschappij (NILLMIJ) pada masa kolonial Belanda.

Setelah kemerdekaan, perusahaan ini dinasionalisasi dan beberapa kali berganti nama hingga akhirnya menjadi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada tahun 1973.

Selama puluhan tahun, Jiwasraya menjadi salah satu perusahaan asuransi terkemuka di Indonesia.

Masalah dan Akhir Perjalanan

Pada tahun 2018, masalah keuangan Jiwasraya mulai terungkap ke publik, terutama terkait produk asuransi JS Saving Plan. 

Perusahaan ini diketahui tidak mampu membayar klaim nasabah yang jatuh tempo, dengan total kewajiban mencapai triliunan rupiah.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasusnya:

Defisit Keuangan: Jiwasraya mengalami defisit besar karena dugaan salah pengelolaan investasi dan praktik curang.

Kasus Korupsi: Masalah ini kemudian diselidiki oleh Kejaksaan Agung dan ditetapkan sebagai kasus korupsi, dengan kerugian negara mencapai belasan triliun rupiah.

Sejumlah pejabat perusahaan dan pihak terkait lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Solusi dan Likuidasi

Untuk menyelesaikan masalah ini, pemerintah mengambil langkah strategis melalui skema restrukturisasi.

Pengalihan Polis: Hampir seluruh polis Jiwasraya dialihkan ke anak perusahaan baru bernama PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). Langkah ini diambil untuk melindungi pemegang polis.

Pencabutan Izin: Pada tanggal 16 Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Jiwasraya.

Proses Likuidasi: Pencabutan izin ini diikuti dengan proses likuidasi perusahaan sejak 22 Januari 2025.

Dengan demikian, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) secara resmi berhenti beroperasi sebagai entitas bisnis dan kini berada dalam proses pembubaran.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved