Industri Asuransi dan Dana Pensiun Tumbuh Positif hingga Juli 2025, Aset Capai Rp1.169 Triliun

Sampai 25 Agustus 2025, OJK menempatkan enam perusahaan asuransi dan reasuransi serta tujuh dana pensiun dalam pengawasan khusus. 

Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Tribunnews.com
KINERJA POSITIF - Industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencatat kinerja positif hingga Juli 2025.  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut total aset industri asuransi mencapai Rp1.169,64 triliun, tumbuh 3,30 persen year on year (yoy). 

OJK juga mencatat masih ada 35 perusahaan asuransi umum yang belum melengkapi laporan triwulan I 2025. 

Sebagai tindak lanjut, pengawasan onsite dilakukan sekaligus mendorong penerapan laporan keuangan berbasis PSAK 117 mulai Agustus 2025.

Sampai 25 Agustus 2025, OJK menempatkan enam perusahaan asuransi dan reasuransi serta tujuh dana pensiun dalam pengawasan khusus. 

Baca juga: Profil Bripka Rohmat, Brimob yang Didemosi 7 Tahun usai Lindas Ojol, Punya Anak Berkebutuhan Khusus

Langkah ini diharapkan memperbaiki kondisi keuangan perusahaan dan melindungi kepentingan pemegang polis.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved