Industri Asuransi dan Dana Pensiun Tumbuh Positif hingga Juli 2025, Aset Capai Rp1.169 Triliun
Sampai 25 Agustus 2025, OJK menempatkan enam perusahaan asuransi dan reasuransi serta tujuh dana pensiun dalam pengawasan khusus.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Tribunnews.com
KINERJA POSITIF - Industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencatat kinerja positif hingga Juli 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut total aset industri asuransi mencapai Rp1.169,64 triliun, tumbuh 3,30 persen year on year (yoy).
OJK juga mencatat masih ada 35 perusahaan asuransi umum yang belum melengkapi laporan triwulan I 2025.
Sebagai tindak lanjut, pengawasan onsite dilakukan sekaligus mendorong penerapan laporan keuangan berbasis PSAK 117 mulai Agustus 2025.
Sampai 25 Agustus 2025, OJK menempatkan enam perusahaan asuransi dan reasuransi serta tujuh dana pensiun dalam pengawasan khusus.
Baca juga: Profil Bripka Rohmat, Brimob yang Didemosi 7 Tahun usai Lindas Ojol, Punya Anak Berkebutuhan Khusus
Langkah ini diharapkan memperbaiki kondisi keuangan perusahaan dan melindungi kepentingan pemegang polis.(*)
Tags
OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
BPJS Ketenagakerjaan
Asuransi Jiwa
Rasio Risk Based Capital (RBC)
BPJS Kesehatan
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwasraya di Bidang Asuransi Jiwa |
![]() |
---|
Tingkatkan Mutu Layanan, BPJS Kesehatan Palu Hadirkan Petugas BPJS SATU di Rumah Sakit |
![]() |
---|
Program Berani Sehat Tumbuh Pesat, Pemprov Sulteng Genjot Digitalisasi Layanan Kesehatan |
![]() |
---|
Pemprov Sulteng Percepat Transformasi Digital Layanan JKN Lewat Mobile JKN dan HFIS |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Palu Edukasi Warga Desa Kalangan Tolitoli Tentang JKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.