Mudah dan Cepat! Cek Bansos PKH di Portal Resmi Kemensos.go.id

Sistem akan menampilkan hasil apakah nama tersebut terdaftar sebagai penerima bansos dan jenis bantuan yang diterima.

Editor: Fadhila Amalia
HANDOVER
BANTUAN PKH - Pemerintah kembali meluncurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2025 Bantuan Sosial (Bansos) itu merupakan program unggulan Kemensos berupa sembako dan bantuan tunai bersyarat bagi keluarga kategori miskin untuk memenuhi kebutuhan hidup.  

BPNT:

-Setiap penerima BPNT akan mendapat Rp200.000 per bulan.
Karena dicairkan per tiga bulan, total yang diterima dalam sekali pencairan adalah Rp600.000 per tahap.
Selain itu, ada tambahan penebalan sebesar Rp400.000 untuk periode Juni dan Juli.
Dana bantuan dikirim langsung ke rekening KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dan bisa ditarik melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Jadwal Pencairan Bansos Tahun 2025

Pencairan bansos dilakukan setiap tiga bulan atau per triwulan, sebagai berikut:
Tahap 1: Januari – Maret
Tahap 2: April – Juni
Tahap 3: Juli – September
Tahap 4: Oktober – Desember

Namun, perlu dicatat bahwa tidak ada tanggal pasti kapan dana akan masuk ke rekening.

Proses pencairan dilakukan bertahap, tergantung wilayah dan kesiapan administrasi.

Karena itu, penerima manfaat disarankan untuk rutin mengecek melalui website atau aplikasi Cek Bansos.

Apa Itu DTSEN dan Mengapa Penting untuk Daftar?

DTSEN atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional adalah basis data baru yang menggantikan DTKS. Sistem ini digunakan pemerintah untuk menentukan siapa yang layak menerima bantuan sosial.

DTSEN dikelola oleh BPS dan mencakup informasi lengkap mengenai kondisi sosial ekonomi warga.

Jika kamu belum terdaftar dalam DTSEN, kemungkinan besar tidak akan masuk sebagai penerima bansos seperti PKH atau BPNT.

Cara Daftar DTSEN Agar Bisa Terima Bansos

Ada dua cara mendaftarkan diri ke dalam DTSEN:

Melalui aplikasi Cek Bansos:

-Gunakan fitur “Daftar Usulan” untuk mengusulkan diri sendiri atau orang lain.
-Siapkan dokumen lengkap: KTP, KK, dan alamat domisili.
-Langsung ke kantor desa/kelurahan:
-Bawa dokumen KTP dan KK.
-Petugas akan memasukkan data kamu ke sistem DTSEN agar bisa diverifikasi lebih lanjut.

Baca juga: Gugatan Fantastis Rp 125 Triliun Terhadap Wapres Gibran Masuk Sidang Perdana Hari Ini

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved