Mudah dan Cepat! Cek Bansos PKH di Portal Resmi Kemensos.go.id

Sistem akan menampilkan hasil apakah nama tersebut terdaftar sebagai penerima bansos dan jenis bantuan yang diterima.

Editor: Fadhila Amalia
HANDOVER
BANTUAN PKH - Pemerintah kembali meluncurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2025 Bantuan Sosial (Bansos) itu merupakan program unggulan Kemensos berupa sembako dan bantuan tunai bersyarat bagi keluarga kategori miskin untuk memenuhi kebutuhan hidup.  

Mengapa Harus Rutin Cek Bansos?

Untuk kalian yang bertanya tanya kenapa harus rutin cek bansos, artikel ini akan menjelaskan beberapa alasannya.Berikut mengapa harus rutin cek bansos:

-Untuk mengetahui apakah kamu terdaftar atau tidak.
-Supaya bisa segera mengajukan diri jika belum masuk daftar penerima.
-Agar tidak tertipu informasi palsu atau hoaks terkait bantuan.
-Mengetahui jadwal dan nominal bantuan yang akan diterima.

Diberitakan sebelumnya, Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru honorer dan insentif guru non-ASN tahun 2025 kini telah cair.

Insentif sebesar Rp2.100.000 diberikan sekaligus sebagai apresiasi atas dedikasi mereka mengajar.

Namun, Kemendikdasmen mengimbau guru untuk tetap berhati-hati terhadap modus phishing yang mengatasnamakan pemberian bantuan ini.

Jumlah Bantuan & Mekanisme Penyaluran

Insentif guru non-ASN: Rp300.000 per bulan selama 7 bulan, total Rp2,1 juta, disalurkan sekaligus ke rekening yang sudah diaktivasi.

BSU untuk pendidik PAUD nonformal: Rp300.000 per bulan selama 2 bulan, total Rp600.000, ditransfer satu kali.

Cara Cek Penerima dan Aktivasi Rekening

Semua informasi resmi tentang bantuan ini hanya tersedia melalui akun Info GTK. Berikut langkahnya:

Kunjungi info.gtk.dikdasmen.go.id dan login dengan akun masing-masing.
Jika terdaftar sebagai penerima, pop-up akan muncul: “Selamat! Anda Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan…”

Unduh SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) bermeterai dan tanda tangani.

Kunjungi bank penyalur (BRI, BNI, BTN, Mandiri) untuk aktivasi rekening, membawa dokumen seperti KTP, NPWP, SK penerima, surat keterangan mengajar, dan SPTJM.

Aktivasi harus dilakukan maksimal 30 Januari 2026, atau dana akan dikembalikan ke kas negara.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved