Boleh atau Tidak PPPK Paruh Waktu Ambil Kerja Sambilan? Ini Aturan Resmi dari Pemerintah

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 kini memasuki tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Editor: Lisna Ali
Handover
Simak aturan terkait boleh atau tidak PPPK Paruh Waktu punya pekerjaan sampingan. 

Namun, perihal bisa atau tidaknya PPPK Paruh Waktu diperbolehkan melakukan pekerjaan sampingan masih menjadi tanda tanya besar.

Aturan yang spesifik terkait hal ini belum sepenuhnya jelas.

Baca juga: Apa Saja Keuntungan Jadi PPPK Paruh Waktu 2025? Simak Selengkapnya di Sini

Ketentuannya Belum Jelas

Regulasi terkait PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. 

Namun, Keputusan MenPAN-RB ini belum memuat ketentuan yang secara eksplisit melarang atau memperbolehkan pekerjaan sampingan.

Meskipun demikian, ada beberapa indikasi yang bisa dijadikan acuan.

Menurut laman resmi Pemerintah Kabupaten Bone, PPPK Paruh Waktu dapat bekerja di luar jam kerja ASN.

Hal ini memberikan sinyal positif.

Namun yang pasti, PPPK Paruh Waktu nantinya akan melaksanakan tugas dan jabatan sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati.

Perjanjian tersebut meliputi nama jabatan, ekspektasi kinerja, unit penempatan, skema kerja, dan masa perjanjian.

Jam kerja PPPK Paruh Waktu akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Selain itu, mereka juga terikat pada ketentuan disiplin yang berlaku bagi seluruh ASN.

 Oleh karena itu, pekerjaan sampingan tidak boleh mengganggu kinerja utama.

Dengan demikian, jika diperbolehkan, pekerjaan sampingan tersebut harus dilakukan di luar jam kerja dan tidak boleh melanggar kode etik ASN.

Para honorer diharapkan untuk membaca dengan teliti isi perjanjian kerja yang akan mereka tanda tangani.(*)

Artikel telah tayang di TribunPriangan.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved