Dugaan Aliran Dana Korupsi Haji, KPK Buka Kemungkinan Periksa Gus Yahya

Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama yang diperkirakan merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun kini masih berlanjut.

Editor: Lisna Ali
Istimewa
KASUS KUOTA HAJI - Gedung KPK di Jakarta. Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama yang diperkirakan merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun kini masih berlanjut. 

Abdul Muhaimin mendesak KPK untuk segera mengumumkan tersangka dalam kasus ini.

Menurutnya, penundaan pengumuman tersangka menimbulkan kesan seolah-olah PBNU terlibat secara institusional, yang mereka bantah keras.

PBNU sebelumnya telah membantah menerima aliran dana korupsi kuota haji. 

Baca juga: Wagub Sulteng Hadiri Musorprov XIV KONI, Dorong Konsolidasi Prestasi Menuju PON XXII 2028

Duduk Perkara

Kasus korupsi ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia dari Arab Saudi.

Kuota ini diberikan dengan tujuan untuk mempercepat antrean haji reguler yang bisa mencapai puluhan tahun.

Namun, Kemenag era Yaqut justru membagi rata kuota tersebut: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Kebijakan ini dianggap janggal dan melanggar aturan.

Pembagian ini melanggar Undang-Undang Haji yang menetapkan kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional. Pelanggaran ini menjadi dasar kecurigaan KPK.

Akibat dari kebijakan tersebut, sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada 2024.

Mereka seharusnya diprioritaskan untuk mendapatkan kuota tambahan tersebut.

KPK menduga ada niat jahat di balik pembagian tak proporsional ini.

Dugaan ini mengarah pada adanya praktik jual beli kuota antara oknum Kemenag dengan pihak travel.

Agen travel diduga harus menyetor uang dalam jumlah besar untuk mendapatkan jatah kuota haji khusus.

Besaran setoran per kuota diperkirakan antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS, atau sekitar Rp42 juta hingga Rp113 juta.

Saat ini, penyidik KPK sedang mendalami siapa perancang naskah Surat Keputusan (SK) pembagian kuota tersebut.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved