Dugaan Aliran Dana Korupsi Haji, KPK Buka Kemungkinan Periksa Gus Yahya

Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama yang diperkirakan merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun kini masih berlanjut.

Editor: Lisna Ali
Istimewa
KASUS KUOTA HAJI - Gedung KPK di Jakarta. Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama yang diperkirakan merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun kini masih berlanjut. 

Mereka juga menelusuri alur perintah di baliknya sebelum akhirnya ditandatangani oleh menteri.

Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Namun, statusnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, yang menandakan telah ditemukannya alat bukti yang cukup.

Lembaga antirasuah juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.

Ketiga orang tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Dugaan kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.(*)

Artikel telah tayang di Tribunnews.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved