Dugaan Aliran Dana Korupsi Haji, KPK Buka Kemungkinan Periksa Gus Yahya
Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama yang diperkirakan merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun kini masih berlanjut.
Editor:
Lisna Ali
Istimewa
KASUS KUOTA HAJI - Gedung KPK di Jakarta. Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama yang diperkirakan merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun kini masih berlanjut.
Mereka juga menelusuri alur perintah di baliknya sebelum akhirnya ditandatangani oleh menteri.
Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Namun, statusnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, yang menandakan telah ditemukannya alat bukti yang cukup.
Lembaga antirasuah juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.
Ketiga orang tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Dugaan kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.(*)
Artikel telah tayang di Tribunnews.com
Tags
KPK
Gus Yahya
kuota haji
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
PBNU
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Kementerian ATR/BPN Gandeng KPK Susun Rencana Cegah Korupsi Lahan |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Bank BUMD, KPK Endus Dugaan Aliran Dana ke Ridwan Kamil dan Lisa Mariana |
![]() |
---|
Profil Dayang Donna, Ketua Kadin Kaltim yang Ditahan KPK Kasus Suap IUP, Minta Tebusan Rp 3,5 M |
![]() |
---|
Kasus Kuota Haji, KPK Duga Aliran Dana Korupsi Mengalir hingga Pimpinan Kemenag |
![]() |
---|
Pemuda Palu Shadiq Muntashir Lolos Bootcamp Antikorupsi KPK, Satu-satunya Wakil Sulteng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.