Soal Isu Kenaikan Gaji ASN sesuai Perpres 79 Tahun 2025, Ini Jawaban Kemenpan RB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan klarifikasi atas kabar kenaikan gaji ASN.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, menegaskan bahwa meskipun poin kenaikan gaji termuat dalam Perpres, diskusi detail mengenai teknis pelaksanaannya belum dilakukan.
“Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini,” ujar Averrouce saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (19/9/2025).
“Saat ini, sebagaimana arahan Bapak Presiden untuk ASN, TNI, dan Polri untuk terus mengawal dan mengakselerasi program prioritas nasional agar targetnya terpenuhi,” lanjutnya.
Baca juga: Polres Banggai Limpahkan Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp125 Juta ke Kejari
Berapa Gaji ASN, TNI dan Polri saat ini?
Hingga saat ini, Gaji ASN masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Sama halnya dengan TNI diatur dalam PP nomor 6 tahun 2024 dan Polisi gajinya diatur dalam PP nomor 7 tahun 2024.
Rata-rata penyesuaian atau kenaikan gaji dari tahun-tahun sebelumnya sebesar delapan persen.
Apabila gaji dinaikkan lagi, bisa jadi presentasenya sama dan bisa jadi berbeda. Sehingga para abdi negara bisa menunggu informasi resmi dari pemerintah.
Namun sebagai gambaran saat ini, berikut gaji ASN berupa PNS, PPPK, TNI, dan polisi.
Gaji ASN
Sementara gaji PNS terakhir kali mengalami kenaikan sebesar 8 persen yang berlaku per 1 Januari 2024, dan belum berubah hingga kini.
Penyesuaian gaji ini juga tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024, yang menetapkan struktur gaji PNS berdasarkan golongan dan MKG hingga 31 Desember 2023. Sementara rinciannya seperti ini, berlaku untuk guru dan dosen:
Gaji PNS 2025 golongan I
IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000
IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.
Gaji PNS 2025 golongan II
IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.
Gaji PNS 2025 golongan III
Tempuh 4 Jam Berjalan Kaki, Bripka Abd Harik Pikul Warga Sakit ke Puskesmas |
![]() |
---|
Mediasi Buntu, Kasus Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Lanjut ke Proses Hukum |
![]() |
---|
Ini Kata Menkeu Purbaya Soal Isu Gaji ASN, Guru, dan TNI-Polri Naik |
![]() |
---|
Mahfud MD Ngaku Ditawari Kursi Menko Polkam Sebelum Pelantikan, Tolak karena Etika Politik |
![]() |
---|
Dukung Efisiensi dan Lingkungan, Kapal Perang TNI AL Kini Gunakan Listrik PLN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.