Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Pengisian DRH, Ini Tahapan Selanjutnya
Tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dalam seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 resmi ditutup.
TRIBUNPALU.COM - Tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dalam seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 resmi ditutup.
Peserta yang dinyatakan lulus kini memasuki fase akhir seleksi, menanti pengumuman jadwal lanjutan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pengisian DRH sendiri telah berakhir pada Senin, 22 September 2025.
Hingga saat ini, BKN belum mengumumkan perpanjangan waktu untuk tahapan tersebut.
Hal ini menandakan proses verifikasi data akan segera dimulai.
Setelah proses pengisian DRH rampung, peserta yang dinyatakan lulus akan melewati beberapa tahapan penting sebelum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berikut tahapan setelah Pengisian DRH berakhir ?
Tahap Lanjutan Setelah Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
Disamping itu, tahapan penting setelah Pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) selesai bagi peserta yang dinyatakan lulus CPNS/PPPK, nyatanya masih ada beberapa tahapan lanjutan yang harus dilalui sebelum benar-benar sah menjadi ASN.
Dimana dalam jadwal yang beredar dari BKN, sedikintya akan ada sekitar 5 tahapan lagi sebelum, sah diangkat menjadi ASN tahun ini, diantaranya:
1. Verifikasi dan Validasi Berkas oleh Instansi
DRH yang sudah kamu isi secara online akan diverifikasi oleh tim kepegawaian instansi terkait, dengan cara mereka akan mencocokkan data dengan dokumen fisik yang kamu unggah atau serahkan.
Dokumen yang biasanya diverifikasi diantaranya: ijazah, transkrip nilai, KTP, akta lahir, SKCK, surat keterangan sehat jasmani & rohani, surat bebas narkoba, dan dokumen lain sesuai formasi.
Jika ada data yang tidak sesuai, instansi bisa meminta perbaikan atau klarifikasi.
2. Penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari BKN
Setelah berkas dinyatakan lengkap dan valid, instansi akan mengusulkan penetapan NIP (untuk CPNS) atau NI PPPK (untuk PPPK) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Proses ini dilakukan melalui sistem BKN (SAPK/SSCASN).
Setelah itu, BKN kemudian mengeluarkan SK NIP/NI PPPK yang menjadi identitas resmi ASN.
3. Penerbitan SK Pengangkatan
Jika NIP atau NI PPPK sudah keluar, instansi tempat kamu diterima akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, seperti:
Untuk CPNS: SK CPNS → masa percobaan / prajabatan (1 tahun).
Untuk PPPK: SK PPPK → langsung diangkat sesuai kontrak kerja.
4. Masa Percobaan / Prajabatan (Khusus CPNS)
Peserta CPNS wajib mengikuti masa percobaan selama 1 tahun.
Dimana dalam periode ini, peserta harus menjalani Latsar (Pelatihan Dasar CPNS) yang diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) atau lembaga pelatihan instansi.
Selain itu, peserta juga harus menunjukkan kinerja, disiplin, dan integritas.
Jika lulus Latsar & penilaian kinerja → akan diangkat menjadi PNS 100 persen.
5. Penempatan & Mulai Bertugas
Setelah semua proses selesai, kamu akan ditempatkan di unit kerja sesuai formasi, di sinilah kamu mulai menjalankan tugas resmi sebagai ASN.
Tanda Berkas Riwayat Hidupmu Sukses dan Diterima
Adapun, peserta yang dinyatakan lulus seleksi wajib segera memastikan data dan dokumen sudah lengkap serta tersimpan dengan benar.
Tanda berkasmu sukses dan diterima bisa dilihat dari status selesai di akun SSCASN, resume DRH yang dapat diunduh, serta keterangan unggahan dokumen yang sudah berhasil.
Ada beberapa tanda penting yang harus dipahami, diantaranya:
1. Status di Akun SSCASN Berubah
Setelah menekan tombol Akhiri Pengisian DRH, status biasanya berubah menjadi “Selesai” atau “Terkirim ke Instansi”.
Menu pengisian DRH akan terkunci, artinya kamu tidak bisa lagi mengubah data.
2. Tersedia Bukti / Resume DRH
Sistem otomatis men-generate resume DRH dalam bentuk PDF.
Resume ini bisa diunduh, dicetak, dan dijadikan bukti bahwa pengisian berhasil.
3. Tidak Ada Notifikasi Error
Kalau masih ada dokumen kurang/format salah, biasanya sistem akan menolak unggahan.
Kalau semua lampiran tampil di daftar unggahan dengan status “Sukses”, berarti sudah diterima.
4. Pengumuman/Notifikasi dari Instansi
Beberapa instansi akan mengumumkan di website resmi atau mengirim email/WA grup bahwa DRH peserta sudah masuk.
Tahap berikutnya biasanya menunggu proses verifikasi oleh instansi.
5. Tahap Lanjutan Bisa Dipantau
Setelah verifikasi selesai, instansi akan mengusulkan NIP/NI PPPK ke BKN.
Kamu bisa cek perkembangan lewat akun SSCASN → biasanya ada update status tahapan.
(*)
Artikel telah tayang di TribunPriangan.com
PPPK Paruh Pengurus SKCK di Polres Banggai Kian Membludak |
![]() |
---|
BKPSDM Morowali Fokus Tuntaskan Status Honorer Lewat Skema P3K |
![]() |
---|
Gaji PPPK Paruh Waktu Dianggarkan di APBD 2026 Kabupaten Banggai |
![]() |
---|
Polisi Tegaskan Tak Ada Calo di Pengurusan SKCK PPPK Banggai |
![]() |
---|
Polres Banggai Imbau PPPK Laporkan Oknum yang Minta Biaya SKCK Melebihi Tarif Resmi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.