Apakah Seragam PPPK Paruh Waktu Sama dengan PNS Penuh Waktu? Cek Aturan Resminya
Benarkah PPPK Paruh Waktu dilarang memakai batik KORPRI? Jawabannya ada pada aturan hukum yang berlaku.
TRIBUNPALU.COM - Seragam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini santer diperbincangkan.
Banyak honorer yang kebingungan terkait seragam PPPK Paruh Waktu ini apakah sama dengan PPPK penuh waktu atau tidak.
Pertanyaan itu juga muncul apakah mereka wajib mengenakan seragam ASN, khususnya baju KORPRI, seperti halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dikalangan honorer pertanyaan seperti ini wajar muncul, seragam ASN, terutama KORPRI, adalah simbol identitas, kebersamaan, dan profesionalisme dalam birokrasi negara.
Bahkan, sempat beredar isu kencang bahwa PPPK paruh waktu, karena statusnya yang berbeda, tidak diperbolehkan memakai baju KORPRI.
Banyak yang menilai bahwa status PPPK yang terikat perjanjian kerja tidak serta-merta mewajibkan mereka memakai KORPRI.
Lantas, benarkah PPPK Paruh Waktu dilarang memakai batik KORPRI? Jawabannya ada pada aturan hukum yang berlaku.
Aturan Baju KORPRI untuk PPPK Paruh Waktu
Merujuk pada ketentuan perundang-undangan, PPPK termasuk dalam kategori ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Baca juga: Bolehkah PPPK Paruh Waktu Cuti Melahirkan? Ini Penjelasan dan Aturannya
Status ASN ini secara otomatis memberikan hak dan kewajiban yang relatif setara dengan PNS, termasuk dalam hal aturan mengenai pakaian dinas.
Ketentuan spesifik mengenai seragam diatur jelas dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.
Permendagri tersebut secara tegas menyebutkan bahwa PPPK diperbolehkan mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) dan pakaian khas daerah.
Yang paling penting, beleid tersebut juga mengizinkan PPPK untuk mengenakan batik KORPRI pada momen-momen tertentu.
Dengan demikian, seragam KORPRI tidak eksklusif hanya untuk PNS, melainkan berlaku juga untuk PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu.
Secara rinci, aturan seragam PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, adalah seragam PDH kemeja putih dengan bawahan hitam untuk hari Senin hingga Rabu.
Sementara itu, pada hari Kamis atau Jumat, mereka diwajibkan memakai batik, tenun, lurik, atau pakaian khas daerah sebagai bentuk penghormatan terhadap budaya lokal.
Penggunaan batik KORPRI diatur untuk acara resmi, seperti upacara Hari Ulang Tahun KORPRI, peringatan tanggal 17, upacara hari besar nasional, dan rapat resmi KORPRI.
Bagi PPPK perempuan, penggunaan batik KORPRI harus dipadukan dengan bawahan dan jilbab berwarna biru tua agar terlihat serasi.
Pertanyaan ini akhirnya terjawab meski terikat kontrak paruh waktu, PPPK memiliki hak penuh untuk mengenakan batik KORPRI, menegaskan identitas mereka sebagai Aparatur Sipil Negara yang sah.(*)
Artikel telah tayang di TribunPriangan.com
Bolehkah PPPK Paruh Waktu Cuti Melahirkan? Ini Penjelasan dan Aturannya |
![]() |
---|
Bisakah SK PPPK Paruh Waktu Dijadikan Jaminan Kredit di Bank? Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Penerbitan SK PPPK Paruh Waktu 2025 Masih Tertunda, Apa Penyebabnya? Ini Kata BKN |
![]() |
---|
Setelah Kontrak Habis, Bagaimana Status dan Nasib PPPK Paruh Waktu? Ini Jawabannya |
![]() |
---|
Benarkah Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Setelah Dua Tahun Kerja? Simak Penjelasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.