Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Jatah Cuti Sakit? Ketahui Batasan Maksimalnya

Para honorer di seluruh Indonesia saat ini masih dihadapkan pada proses pengecekan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.

Editor: Lisna Ali
TribunTimur.com
PPPK PARUH WAKTU - Bagaimana ketentuan cuti sakit bagi PPPK Paruh Waktu 2025. Simak penjelasannya. 

Perpanjangan cuti ini harus didasarkan pada rekomendasi dari tim medis yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Baca juga: Foto Wajah Jokowi Makin Putih Viral, Ajudan Ungkap Sakit Jokowi Sebenarnya, Dokter Tifa Cemas

Ketentuan Cuti Sakit PPPK Paruh Waktu

Ketentuan cara pemberian cuti sakit bagi PPPK diatur dalam SE Menpan RB nomor 14 Tahun 2023 tentang Pemberian Cuti bagi PPPK.

Ketentuan Cuti Sakit Dalam SE Menpan RB Nomor 14 Tahun 2023 tersebut adalah sebagai berikut:

1. PPPK yang sakit lebih dari 14 hari dapat diberikan cuti sakit.

Adapun lamanya cuti sakit adalah (maksimal) 1 bulan atau 30 hari kerja secara kumulatif.

Keadaan sakit itu harus dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter pemerintah atau unit layanan kesehatan pemerintah.

2. Cuti sakit selama 1 bulan atau 30 hari kerja kumulatif tersebut diberikan 1 kali dalam 1 tahun masa perjanjian kerja.

3. Dalam hal PPPK telah mendapat cuti sakit selama 1 bulan atau 30 hari kerja kumulatif dan telah masuk kerja namun belum pulih dari sakitnya, maka PPPK dapat diberikan kesempatan sekali lagi untuk mendapatkan cuti sakit.

(*)

Artikel telah tayang di TribunPriangan.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved