Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Jatah Cuti Sakit? Ketahui Batasan Maksimalnya
Para honorer di seluruh Indonesia saat ini masih dihadapkan pada proses pengecekan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.
Perpanjangan cuti ini harus didasarkan pada rekomendasi dari tim medis yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Baca juga: Foto Wajah Jokowi Makin Putih Viral, Ajudan Ungkap Sakit Jokowi Sebenarnya, Dokter Tifa Cemas
Ketentuan Cuti Sakit PPPK Paruh Waktu
Ketentuan cara pemberian cuti sakit bagi PPPK diatur dalam SE Menpan RB nomor 14 Tahun 2023 tentang Pemberian Cuti bagi PPPK.
Ketentuan Cuti Sakit Dalam SE Menpan RB Nomor 14 Tahun 2023 tersebut adalah sebagai berikut:
1. PPPK yang sakit lebih dari 14 hari dapat diberikan cuti sakit.
Adapun lamanya cuti sakit adalah (maksimal) 1 bulan atau 30 hari kerja secara kumulatif.
Keadaan sakit itu harus dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter pemerintah atau unit layanan kesehatan pemerintah.
2. Cuti sakit selama 1 bulan atau 30 hari kerja kumulatif tersebut diberikan 1 kali dalam 1 tahun masa perjanjian kerja.
3. Dalam hal PPPK telah mendapat cuti sakit selama 1 bulan atau 30 hari kerja kumulatif dan telah masuk kerja namun belum pulih dari sakitnya, maka PPPK dapat diberikan kesempatan sekali lagi untuk mendapatkan cuti sakit.
(*)
Artikel telah tayang di TribunPriangan.com
paruh waktu
honorer
cuti sakit
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
PPPK Paruh Waktu 2025
Cek Ketentuan dan Status SK PPPK Paruh Waktu, Apakah Setara ASN? |
![]() |
---|
Bupati Donggala Vera Ungkap Gaji ke 13 dan 14 PPPK Belum Bisa Dijanjikan |
![]() |
---|
Bupati Donggala: Pemda Belum Mampu Gaji 2.055 PPPK, Anggaran Terbatas |
![]() |
---|
Jadwal SK PPPK Paruh Waktu 2025 Terbit, Kapan Diumumkan Resmi oleh BKN? |
![]() |
---|
Apakah Seragam PPPK Paruh Waktu Sama dengan PNS Penuh Waktu? Cek Aturan Resminya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.