4 Jam Kerja, Segini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1

Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 saat ini telah berada pada tahapan administrasi akhir, yaitu penetapan Nomor Induk (NI).

|
Editor: Lisna Ali
TribunTimur.com
PPPK PARUH WAKTU - Ilustrasi uang. Besaran gaji PPPK paruh waktu untuk lulusan S1. 

Gaji minimal mereka harus setara penghasilan terakhir non-ASN atau mengikuti UMP/UMK wilayah.

Secara umum, besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan S1 diperkirakan di kisaran Rp2,2 juta hingga Rp5,4 juta per bulan.

Besaran ini harus mengacu pada standar upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.

Baca juga: NI PPPK Paruh Waktu Belum Terlihat di MOLA BKN? Kenali Penyebab dan Solusi agar Cepat Terbit

Sebagai perbandingan, gaji PPPK penuh waktu Golongan IX (S1) berkisar antara Rp3,2 juta hingga Rp5,26 juta.

Kebijakan PPPK Paruh Waktu

PPPK paruh waktu adalah skema kepegawaian baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi waktu kerja yang lebih singkat dibandingkan PPPK Penuh Waktu atau PNS. 

Skema ini diciptakan sebagai solusi untuk menata dan memberikan status kepegawaian yang jelas bagi tenaga non-ASN (honorer) yang terdata dalam pangkalan data BKN.

Poin Penting Program PPPK paruh waktu 

  • Status ASN: Meskipun paruh waktu, pegawai ini tetap resmi berstatus ASN dan mendapatkan Nomor Induk (NI) PPPK.
  • Jam Kerja: Durasi kerja diperkirakan sekitar 4 jam per hari, berbeda dengan PPPK penuh waktu yang bekerja 8 jam sehari. Jam kerja ini disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik pekerjaan instansi.
  • Gaji: Gaji yang diterima bersifat proporsional dan tidak boleh lebih rendah dari penghasilan terakhir saat menjadi non-ASN, atau minimal harus mengikuti standar Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) yang berlaku di wilayah penempatan.
  • Target Peserta: Program ini diprioritaskan untuk tenaga non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN, termasuk yang telah mengikuti seleksi CASN (CPNS/PPPK) tahun sebelumnya namun belum berhasil mengisi formasi penuh waktu.
  • Perjanjian Kerja: Masa perjanjian kerja ditetapkan setiap 1 tahun dan dapat diperpanjang, dengan potensi diangkat menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan ketersediaan anggaran dan evaluasi kinerja.  

Konsep PPPK paruh waktu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

UU ini mengklasifikasikan ASN menjadi dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, yang mencakup skema kerja penuh waktu dan paruh waktu.

Sementara, mekanisme teknis dan rincian pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam tingkat Menteri, yaitu melalui:

  • Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
  • KepmenPANRB ini merinci ketentuan pengangkatan, masa perjanjian kerja, dan hak serta kewajiban yang didapatkan oleh PPPK Paruh Waktu.

(*) 
 

Artikel telah tayang di TribunPriangan.com


 

 


 


 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved