BPN Sulteng

Kementerian ATR/BPN Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah Atasi Masalah Tanah di Kaltim

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan jajaran kepala daerah

Editor: Lisna Ali
handover
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan jajaran kepala daerah se-Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mencari solusi atas berbagai persoalan pertanahan. 

TRIBUNPALU.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan jajaran kepala daerah se-Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mencari solusi atas berbagai persoalan pertanahan.

Fokus utama pembahasan adalah penanganan masalah tumpang tindih tanah aset negara yang saat ini ditempati oleh masyarakat.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyatakan pihaknya akan menggunakan pendekatan non hukum untuk menyelesaikan konflik tersebut.

“Kami mencari solusi yang berbasis kemanusiaan, tidak berbasis hukum. Kalau berbasis hukum itu kalah-menang. Kami tidak menggunakan rumus ini,” ujar Menteri Nusron usai memimpin Rakor di Pendopo Odah Etam, Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, pada Jumat (24/10/2025).

Baca juga: Proyek Fiktif Terbongkar, Kades Auma Parigi Moutong Diduga Gunakan Dana Desa untuk Pribadi

Selain persoalan tumpang tindih tanah, kewajiban penyediaan plasma minimal 20 persen bagi masyarakat oleh perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) juga menjadi perhatian Menteri Nusron.

Ia menyebut, masih banyak perusahaan yang tidak menjalankan aturan tersebut. 

“Ternyata tadi berdasarkan laporan dari Pak Gubernur dan Pak Bupati, masih banyak sekali pengusaha-pengusaha di Kaltim yang tidak taat terhadap penyerahan plasma. Ini akan kami tindak. Kalau diperlukan akan kami cabut HGU-nya,” tegas Menteri Nusron.

Menteri ATR/Kepala BPN lanjut menyoroti maraknya praktik alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun sawit tanpa izin.

Bahkan, ada perusahaan yang beranggapan bahwa plasma tidak harus diambil dari porsi HGU yang mereka miliki.

“Masih ada juga pengusaha yang punya pandangan bahwa plasma itu tidak harus menggerus, ngambil dari bagian HGU-nya, hanya diambilkan dari luar. Nah, ini akan kami tertibkan,” jelasnya.

Baca juga: Pantau Industri Nikel, Gubernur Sulteng Tekankan Keseimbangan Investasi dan Lingkungan

Di hadapan para kepala daerah se-Kaltim, Menteri Nusron mengingatkan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangatlah penting.

Sinergi ini yang bisa membuat berbagai program strategis pertanahan dapat berjalan optimal di daerah.

“Banyak program ATR/BPN yang harus disinergikan ke Pemda. Sertipikasi tidak bisa jalan kalau tidak ada Pemprov dan Pemda. Reforma Agraria tidak jalan kalau tidak ada Pemprov sama Pemda, apalagi KKPR, tidak bisa,” tutur Menteri Nusron.

Dalam Rakor ini, hadir mendampingi Menteri Nusron, Penasihat Utama Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan, Jhoni Ginting; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim, Deni Ahmad beserta jajaran.

Hadir mengikuti Rakor sebagai peserta, Gubernur dan Wakil Gubernur beserta jajaran Forkopimda Kaltim; dan para Bupati dan Wali Kota se-Kaltim. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved