Parigi Moutong Hari Ini

Proyek Fiktif Terbongkar, Kades Auma Parigi Moutong Diduga Gunakan Dana Desa untuk Pribadi

AHS akan menjalani masa tahanan 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Editor: Fadhila Amalia
Handover
KASUS KORUPSI - Dugaan kasus korupsi dana desa kembali mencuat di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.  Kepala Desa Auma, Kecamatan Sausu, berinisial AHS, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong,  Jumat (24/10/2025) petang. 

TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Dugaan kasus korupsi dana desa kembali mencuat di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah

Kepala Desa Auma, Kecamatan Sausu, berinisial AHS, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong,  Jumat (24/10/2025) petang.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyelewengan dana desa senilai sekitar Rp220 juta yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi sang kepala desa.

AHS akan menjalani masa tahanan 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Baca juga: Pantau Industri Nikel, Gubernur Sulteng Tekankan Keseimbangan Investasi dan Lingkungan

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Parimo, Irwanto, membenarkan langkah hukum tersebut usai pemeriksaan intensif terhadap AHS di kantor kejaksaan.

“Kasus ini sebenarnya sudah lama, sejak tahun anggaran 2022. Tapi bendahara Desa Auma sempat sulit ditemui, sehingga penyidikan sempat tertunda,” ungkap Irwanto kepada TribunPalu.com.

Menurut Irwanto, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan dana desa tahun 2022.

Empat kegiatan yang dibiayai anggaran desa diduga fiktif atau dimark up, di antaranya pembangunan jalan, pengadaan bibit durian, alat kesehatan, dan bibit hortikultura.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Besok, Senin 27 Oktober 2025 di Sulawesi Tengah, 6 Wilayah Ini Hujan Ringan

“Pekerjaan jalan di Dusun II dan III masing-masing disebut sepanjang 400 meter, tapi di lapangan tidak sesuai,” jelas Irwanto.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa seluruh pengelolaan anggaran desa dilakukan langsung oleh AHS tanpa melibatkan aparat desa maupun tim pelaksana kegiatan (TPK).

“Bendahara desa hanya mengelola dana BLT dan tunjangan kesejahteraan aparat. Sementara pengelolaan kegiatan pembangunan diambil alih sepenuhnya oleh Kades,” ujar Irwanto.

Dari hasil penyidikan, sebagian dana desa tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh AHS. Tidak ditemukan bukti fisik pembangunan sesuai dengan laporan keuangan yang diajukan pemerintah desa.

Kejari Parigi kini tengah menyusun berkas perkara sebelum melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Palu untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Klasemen Grup Timur Championship Pekan ke-7, PSS Sleman Kokoh di Puncak, Persipal Kemas 4 Poin

Irwanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dana desa di wilayah Parigi Moutong.

“Kami menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Setiap aparat desa yang terbukti menyelewengkan dana negara akan diproses,” tegasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved